Izin Tak Lagi Berlaku

Izin Tak Lagi Berlaku

 73 Badan Usaha Diminta Urus Ulang

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah pemerintah menerapkan sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Setidaknya ada 73 izin badan usaha di Kabupaten Rejang Lebong yang tak berlaku. \"Sejak diterapkannya sistem perizinan OSS, ada 73 izin badan usaha di Rejang Lebong ini tidak berlaku lagi,\" sampai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Ir Afnisardi MM saat dikonfirmasi Senin (3/9) kemarin.

Dijelaskan Afni, 73 izin badan usaha yang tak berlaku tersebut, adalah badan usaha yang melakukan pengurusan izin dari tanggal 21 Juni 2018 lalu hingga 31 Agustus kemarin. Hal tersebut dikarenakan, mulai tanggal itu pengurusan izin harus sudah melalui OSS.

\"Karena penerapan OSS ini sejak tanggal 21 Juni lalu, sehingga badan usaha yang membuat izin dari tanggal 21 Juni hingga sekarang harus mengurus ulang izinnya secara online,\" tambah Afni.

Lebih lanjut Afni menjelaskan, dari 73 badan usaha yang izinnya tidak berlaku tersebut, 15 badan usaha melakukan pengurusan izin pada Bulan Juni, kemudian 32 badan usaha yang mengurusi izin pada Bulan Juli dan 26 diantaranya melakukan pengurusan pada Bulan Agustus.

Dengan adanya 73 badan usaha yang izinnya tidak berlaku tersebut, Afni mengaku dalam waktu dekat ini DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong akan memanggil para pemilik usaha tersebut untuk mensosialisasikan penerapan OSS dan keharusan mereka untuk mengurus izin ulang secara online. \"Nanti akan kita panggil mereka, kemudian kita sampaikan terkait dengan keharusan mereka untuk mengurus izin ulang secara online,\" paparnya.

Terkait dengan penerapan OSS sendiri menurut Afni, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Dimana menurut Afni, OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Canggihnya, lewat OSS, pemerintah menyebut izin usaha bisa langsung didapat investor dalam waktu singkat.

\"Dengan sistem OSS ini pengurusan izin bisa dilakukan dari mana saja, meskipun pemilik usaha ada di Jakarta atau daerah lain mereka bisa mendaftar langsung dari tempat mereka tanpa harus datang ke Rejang Lebong,\" sampai Afni.

Lebih lanjut Afni menjelaskan, saat melakukan akses ke OSS yaitu di www.oss.go.id. Di lama OSS tersebut para pelaku usaha tinggal mengikuti panduan yang ada baik untuk melakukan pendaftaran maupun perpanjangan izin. Namun untuk tahap pertama menurut Afni, pemilik badan usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.

Selain itu, menurut Afni, dalam melakukan pendaftaran melalui laman OSS, pelaku usaha masih harus melampirkan sejumlah persyaratan sebagaimana persyarakat perizinan pada umumnya. Hanya saja menurutnya persyaratan tersebut dalam bentuk file soft copy yang kemudian mereka unggah dilaman OSS.

\"Karena sistemnya online, jadi dalam pendaftaran juga akan terkoneksi dengan NPWP dan BPJS Kesehatan,\" papar Afni.

Sehingga menurut Afni, bila pelaku usaha yang akan mendaftarkan izin belum memiliki NPWP atau NPWP nya bermasalah serta belum memiliki BPJS Kesehatan atau menunggak pembayaran BPJS Kesehatan, maka proses pendaftaran melalui OSS tidak bisa dilakukan sebelum semuanya tidak ada masalah lagi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: