Target PBB-P2 Harus Tercapai
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada tanggal 31 Oktober 2018. Dengan waktu yang tinggal beberapa minggu lagi, Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSI meminta, agar pencapaian PBB-P2 tahun 2018 di Kabupaten Lebong sebesar Rp 1,4 miliar bisa tercapai.
“Karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan Kabupaten Lebong,” jelsnya, kemarin (03/09).
Dengan waktu tinggal beberapa minggu lagi, Bupati juga menegaskan, agar kepada seluruh aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melakukan penagihan PBB-P2, mulai dari Kepala Desa, Kades) dan Lurah untuk pro aktif dalam melakukan penagihan kepada masyarakat wajib pajak.
“Jangan hanya diam di kantor menunggu masyarakat untuk membayar, namun harus jemput bola,” tegas Bupati. Untuk itulah, dalam realisasi PBB-P2 dirinya akan meminta kepada pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk terus melaporkan realisasi pembayaran PBB-P2 kepada dirinya terus menerus, sehingga dapat dipantau daerah mana yang masih sedikit ataupun belum sama sekali dalam realisasi pembayaran PBB-P2.
“Seprti Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang didapat Desa selama ini, anggaran yang diberikan berasal dari pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan dan bagi Hasil, BKD Lebong, Rudi Hartono SE menjelaskan, bahwa dari total target pendapatan dari PBB-P2 yang ditargetkan di tahun 2018 sebesar Rp 1,4 miliar. Dibagi menjadi dua Objek Pajak (OP) yaitu sebesar Rp 850 juta untuk 40 perusahaan. “Sementara sisahnya sebesar Rp 50 juta bagi masyarakat Lebong,” sampainya.
Dalam hal ini, beberapa waktu yang lalu pihaknya meminta kerjasamanya dari Kades dan Lurah (93 Desa dan 11 Kelurahan), dengan membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 30.441 OP dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).
“Kita berharap dengan sisah waktu yang ada pihak Desa dan Kelurahan bisa bekerjasama delam melakukan penagihan sehingga target bisa dicapai,” harapnya.
Ditambahkan Rudi, seluruh OP yang masuk di wajib pajak, agar bisa membayar pajak mereka sebelum masa pembayaran berakhir. Hal ini dikerenakan, jika para OP membayar lewat dari tanggal yang telah ditetapkan (31 Oktober 2018), maka besaran pembayaran pajak mereka akan terkena denda. “Besaran denda seebsar 2 persen dari nilai pajak wajib seluruh OP,” ujarnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: