Tingkatkan Penerimaan Pajak Dari Masyarakat
Ditjen Pajak Pantau Aktivitas di Medsos
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan pantau kegiatan para wajib pajak melalui media sosial (medsos). Untuk segera merealisasikan hal tersebut, Ditjen Pajak tengah menyusun infrastruktur informasi dan teknologi (IT) terkait rencana pemantauan wajib pajak melalui kegiatan di medsos.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Erna Sulistyowati mengatakan, rencana itu masih dalam tahap penyusunan. Hal tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. \"Kami sedang mempersiapkan hal tersebut,\" ujar Erna, kemarin (2/9).Menurut Erna, media sosial merupakan sumber data yang sangat potensial. Namun penerapan tersebut tak akan dilakukan kepada semua wajib pajak. \"Artinya, pelacakan data dari dunia maya hanya untuk aktivitas atau kasus tertentu,\" imbuhnya.
Aktivitas individu yang akan menjadi objek pemantauan otoritas pajak misalnya lingkaran pertemanan di media sosial maupun opini personal yang dipublikasikan di dalamnya. Selain itu, juga akan dicermati gambaran mobilitas sehari-hari dari wajib pajak tersebut.
\"Ditjen Pajak tidak tebang pilih kepada wajib pajak lama maupun baru, selama negara membutuhkan informasi komprehensif tentang mereka. Yang pasti, seorang wajib pajak baru tak lantas disepelekan,\" katanya.
Erna menjelaskan, monitoring oleh otoritas pajak melalui media sosial tersebut tidak terbatas kepada wajib pajak bandel maupun mereka yang patuh. Namun demikian, Ia mengatakan, kebijakan tersebut tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, otoritas fiskal sendiri masih fokus pada IT internal. \"Tapi sekarang sih belum, karena masih disiapkan artistekturnya terlebih dahulu, realisasinya akan segera dilakukan,\" tutupnya.
Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu, Prof Kamaludin menilai, kebijakan yang akan dilakukan Pemerintah dengan melihat aktivitas medsos masih diragukan dapat menaikkan penerimaan perpajakan. Pasalnya pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan di RAPBN 2018 sebesar Rp1.609,4 triliun atau tumbuh 9,3% dari tahun 2017. \"Apakah bisa melihat dari medsos, saya rasa kemungkinannya sangat kecil sekali,\" ujar Kamaludin.
Selain itu, Ia menilai penerimaan perpajakan tahun depan terlalu ambisius karena terlalu tinggi. Padahal saat ini penerimaan perpajakan belum sampai 50%. Sehingga nantinya pemerintah bisa saja menaikkan pajak dan menyusahkan masyarakat.
\"Ketika pemerintah terlalu ambisius, penerimaan pajak terlalu besar, ketika orang sudah bayar tax amnesty, bayar uang tebusan, ke depannya anda harus taat bayar pajak. Banyak cerita di daerah setelah ikut tax amnesty tagihan pajaknya meningkat berkali-kali lipat,\" jelasnya.
Ia menjelaskan, jika hal tersebut terjadi maka akan semakin banyak nantinya masyarakat membeli harta yang ilegal karena takut pajaknya semakin mahal.\"Tagihan pajak makin besar, orang justru akan membeli sesuatu di bawah tangan. Akan kontraproduktif terhadap penerimaan pajak itu. Tax amnesty justru ciptakan underground economy baru,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: