Anak Wajib Miliki KIA

Anak Wajib Miliki KIA

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress–Kasi Biodata NIK dan KK Direktorat Pendaftaran Penduduk Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Imaniar Eka Wulandari SSI MPA mengatakan saat ini pemerintah pusat telah mewajibkan anak-anak pemiliki kartu identitas anak (KIA). Hal tersebut untuk kepentingan adminitrasi kependudukan.

“ Jangan sampai anak-anak di Bengkulu Selatan ini tidak memiliki KIA,” katanya saat sosialisasi KIA di aula Hotel Bunda Nin, Bengkulu Selatan, Kamis (30/8).

Untuk mendukung penerapan KIA di Bengkulu Selatan, dirinya mengaku Pemerintah pusat telah membantu blanko KIA sebanyak 7000 keping. Akan tetapi, mengingat blanko tersebut tidak akan cukup, dirinya berharap Pemda Bengkulu Selatan dapat menyediakan blanko KIA tersebut. Sehingga semua anak-anak di Bengkulu Selatan memiliki KIA.

“ Pemerintah pusat membantu penyedian blanko KIA sebanyak 7000 keping, semoga sisanya bisa ditanggulangi pemda Bengkulu Selatan,” harapnya.

Penjabat Sekda Bengkulu Selatan, Drs H Yulian Fauzi MAP memberikan apresiasi kepada pihak Dirjen Dukcapil Kemendagri yang sudah bersedia memberikan sosialisasi penerapan KIA di Bengkulu Selatan. Dikatakannya, pada APBDP 2018, Pemda Bengkulu Selatan akan menyediakan blanko KIA sebanyak 12 ribu keping. Sehingga ditambah dengan dari pusat 7000 keping, maka pada tahun ini aka nada 19 ribu keping blanko KIA.“ Tahun ini Pemda Bengkulu Selatan menyiapkan 12 ribu keping KIA, sisanya akan kami upayakan pada APBD 20-19 mendatang,” ujarnya.

Yulian berharap dengan adanya blanko KIA ini, setiap anak di Bengkulu Selatan dapat memiliki KIA. Sebab KIA ini sangat berfungsi untuk indentitas diri anak. KIA ini sangat berguna untuk anak-anak ingin masuk sekolah, membeli tiket pesawat, menabung di Bank dan sebagainya. “ ke depan jangan sampai ada anak di Bengkulu Selatan tidak memiliki KIA,” harapnya.

Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan, Gunawan Suryadi SSos MP mengatakan dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan warga Bengkulu Selatan dapat menyadari akan pentingnya KIA ini. Sebab pada acara sosialisasi kemarin, pihaknya mengundang para kepala desa, dan juga guru-guru di Bengkulu Selatan. “ Target KIA ini anak-anak usia 0 bulan sampai 17 tahun kurang 1 hari,” ujarnya.

Gunawan mengatakan, penerbitan KIA ini ada dua tingkatan yakni anak usia 0 bulan hingga 5 tahun pada KIA nya tidak ada foto. Sedangkan untuk anak-anak diatas usia 5 tahun hingga usia kurang 17 tahun, pada KIA nya dipasang foto. Fungsi KIA ini sama dengan KTP bagi orang dewasa.

“ ke depan kami akan bekerja sama dengan pihak luar seperti penerbit buku atau tempat hiburan, agar anak-anak yang sudah memiliki KIA ada potongan harga saat berbelanja, agar semua anak di Bengkulu Selatan mau membuat KIA,” imbuhnya.

Gunawna menjelaskan, untuk pembuatan KIA ini, syaratnya cukup mudah yakni anak-anak cukup membawa KK dan akte kelahiran serta bagi yang usianya diatas 5 tahun disertakan foto warna 3x4 1 lembar. Kemudian mengisi formulir. Jumlah anak di Bengkulu Selatan yang wajib memiliki KIA sebanyak 42,131 anak.

Sehingga ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan para kepala desa dan kepala sekolah, agar tidak ada anak di Bengkulu Selatan yang tidak memiliki KIA.“ kami harapkan dukungan semua pihak, agar penerbitan KIA bagi anak-anak di Bengkulu Selatan berjalan maksimal, saya pastikan pembuatan KIA ini gratis tanpa dipungut biaya,” terang Gunawan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: