Ketua DPRD Seluma Tersangka

Ketua DPRD Seluma Tersangka

Terlibat Proyek Rp 1,2 M

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Dr Husni Thamrin SH MH resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dibui ke ruang tahanan (Rutan) Polda Bengkulu, kemarin (28/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka terlibat dalam kasus korupsi kegiatan peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma tahun 2013 senilai Rp 1,2 Miliar. Berdasakan audit pekerjaan tersebut merugikan negara mencapai Rp 400 Juta lebih.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH mengungkapkan, penetapan ketua DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa tersangka sebelumnya. Dan tersangka ini merupakan lanjutan atau rangkaian dari perkara sebelumnya yang sudah ada terpidananya.

\"Nama tersangka ini muncul dipersidangan, dan keterangan dari beberapa saksi. Jadi, perkara tersebut dilakukan pengembangan. Intinya penetapan dia (Husni Tamrin, red) sebagai tersangka dan ditahan, sudah ada dua alat bukti yang cukup bahkan lebih,\" ucap Ahmad Tarmizi, Selasa (28/8).

Dijelaskannya, sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, dan adanya alat bukti keterlibatan tersangka dalam proyek tersebut yaitu pada proses pelelangan, dan pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, kegiatan itu bersifat menguntungkan diri sendiri dari tersangka itu.

\"Dia (tersangka red) aktif berkomunikasi dengan panitia lelang. Dan modus-modus lainnya yang tidak dapat saya sampaikan secara rinci, yang jelas tersangka ini memiliki peran yang aktif dalam kasus itu sewaktu dirinya masih berprofesi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ,\" jelasnya.

Masih dikatakan Tarmizi, untuk aliran dana ini ke panitia lelang, ada atau tidaknya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya. Sebab, untuk penanganan perkara ini belum selesai sampai disini saja. Berbagai upaya pengembangan terus dilakukan. Dan tidak menutup kemungkinan juga tersangka lain bisa bertambah.

\"Untuk panitia lelang apakah menerima aliran dana atau lain sebagainya masih dalam proses penyelidikan kita. Yang jelas banyak berbagai modus yang dilakukan tersangka untuk memuluskan proyeksi ini. Bahasa hukumnya kita sudah ada dua alat bukti bahkan lebih dari dua alat bukti,\" kata Tarmizi.

Selain itu, ia menjelaskan, dalam kasus korupsi ini banyak orang yang berpendapat jika bukti keterlibatan tersangka sangat minim, itu tidak benar. Meskipun bukti nama tersangka tidak ada dalam kasus itu, tetapi pihaknya berhasil menemukan fakta baru terkait keterlibatan tersangka Husni secara aktif dan saat sudah kita buktikan.

\"Ini merupakan bukti dari ketegasan kita jika setiap kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Bengkulu ini, sesuai instruksi Kapolda Bengkulu, \'babat habis\' meskipun orang tersebut pejabat sekalipun, karena kita disini berbicara soal fakta dan alat bukti,\" ucapnya.

Selain itu, Direktur Reskrimsus mengatakan, tersangka ini nantinya akan dijerat yakni pasal Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, proyek pekerjaan peningkatan Jalan Nanti Aging-Dusun Baru itu terjadi pada tahun anggaran 2013 lalu dengan total nilai Rp 1,2 Miliar lebih. Dari anggaran tersebut kerugian negara (KN) mencapai Rp 400 Juta lebih.

Sementara itu, pelanggaran pada pekerjaan peningkatan Jalan tersebut yakni, pengurangan volume, serta ada kelebihan membayar. Selain dari itu penyidik menyatakan pekerjaan tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi atau nilai kontrak.

Dari penanganan awal penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, resmi menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan sekarang kepastian hukum masing-masing tersangka juga sudah ingkrah.

Mereka yakni, HS (selaku Kepala Dinas PU Seluma saat itu) WA (selaku PPTK) AN, NO, AR, dan BR (selaku tim PHO) dan SI (selaku kontraktor pelaksana), sebelumnya penyidik Reskrimsus juga sudah memeriksa beberapa orang saksi yakni AH selaku Kepala Dinas PU Seluma dan Kejari Ponorogo, Hilman Azazi pada tanggal 27 Juli 2018 yang lalu.

Informasi di peroleh Bengkulu Ekspress, penyidik juga melakukan konfrontir terhadap tersangka dengan Sinandar Natakusumah yang terpidana pada kasus ini. Pengakuan Sinandar Natakusumah sebagai Wakil Direktur CV. EB Group, pengakuan KPA, PPTK, dan Panitia PHO/FHO jelas menyatakan bahwa Husni Thamrin adalah pemilik perusahaan yang menggarap proyek tersebut.

Bahkan hal ini dibuktikan dengan bukti tulisan pada cek, pemesanan material dan alat berat yang dilakukan oleh Husni Thamrin. Termasuk pemesanan kamar kos saat Sinandar Natakusumah diperintahkan lari ke Jakarta oleh Husni Thamrin yang akhirnya menjadi DPO dan ditangkap.

\"Beberapa minggu lalu Sinandar Natakusumah dan bendahara pengeluaran PUPR Seluma sudah di konfrontir dan tersangka Husni Thambrin ini tak bisa mengelak lagi dalam kasus ini,\" terang narasumber Terpercaya Bengkulu Ekspress.

Husni Thamrin sendiri sudah intens menjalani pemeriksaan selaku tersangka sejak minggu lalu, hingga akhirnya penyidik melakukan ekspos dan melakukan penahanan terhadap tersangka. \"Satu minggu sesudah lebaran Idhul Adha ini tersangka intens diperiksa. Juga ada tersangka lainnya seperti pada panitia lelang yang memenangkan perusahaan ini,\"sambungnya.

Data dihimpun Bengkulu Ekspress, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara pada proses pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru di Dinas PU Seluma berdasarkan hasil temuan BPKP: dari nilai kontrak Rp 1.264.057.000 telah diperiksa dan di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada bulan Juni 2014 dimana ada kelebihan bayar terhadap paket pekerjaan tersebut senilai Rp 12.806.807,32.

Kelebihan bayar tersebut sudah disetorkan oleh Sinandar Natakusumah Wakil Direktur CV. EB Group ke kas Daerah Kabupaten Seluma pada tanggal 19 Agustus 2014. Namun, audit BPK RI Bengkulu tidak dipercayai oleh pihak penyidik, sehingga pihak penyidik meminta diadakan audit ulang oleh BPKP Bengkulu, menggunakan tenaga ahli swasta Jawoto, ST, MT sehingga ada temuan kelebihan bayar sebesar Rp. 444.809.617,00.(333/529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: