Raperda RP3KP Tunggu Dewan

Raperda RP3KP Tunggu Dewan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Saat ini Raperda Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) tengah menunggu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong untuk menjadikan Perda RP3KP tersebut.

Anggota DPRD Lebong, Widuri Vivi Selviana SE mengatakan, bahwa dalam perencanaan Raperda RP3KP harus ada sinergi dan sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Untuk diketahui bersama masalah peruntukan lahan itu diatur dengan Perda RTRW,” ujarnya, kemarin (26/8).

Menyikapi sinergi dan sinkronisasi antara pengajuan Raperda RP3KP dengan RTRW, Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi mengatakan, bahwa RTRW merupakan refrensi dan pedoman utama dalam penyusunan Raperda RP3KP.“RTRW juga dianalisis untuk kepentingan atau kebutuhan P3KP Kabupaten Lebong,” jelasnya.

Selain itu, RP3KP merupakan penjabaran rencana pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yang tertuang didalam RTRW. Dimana RTRW sendiri bukan hanya bersinergi, tetapi Raperda RP3KP wajib mengacu pada RTRW.

“Semuanya telah kita kaji sebaik mungkin, sehingga Raperda RP3KP diajukan,” ujarnya.

Dengan adanya Perda RP3KP, maka nantinya dalam menentukan atau ketentuan lain dalam pelaksanaan pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Lebong, bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang telah ada di Raperda yang nantinya menjadi Perda.“Dengan disahkannya Raperda menjadi Perda RP3KP aturan akan jelas,” ucap Bupati.

(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: