Perambah Lahan PT AM Diamankan
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Sat Reskrim Bengkulu Utara mengamankan Suparmin warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara (BU), pada Jumat (24/8). Karena diduga telah melakukan perambahan lahan milik PT Air Muring (AM). Dugaan perambahan lahan yang dilakukan Suparmin sudah sejak dua bulan lalu. Meski sudah dilarang oleh PT Air Muring, Suparmin tetap menduduki lahan tersebut. Sehingga PT Air Muring melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK. \"Kita sudah mengamankan salah seorang warga Kecamatan Putri Hijau atas kasus perambahan liar milik PT Air Muring,\" kata Jufri.
Masih dikatakan Kasat Rekrim, perambahan liar tersebut tidak hanya dilakukan Suparmin, tetapi warga lain yang menempati lahan tersebut. Hanya saja Suparmin yang menempati lahan tersebut sehingga warga lain juga ikut melakukan hal serupa. Jika dibiarkan ditakutkan kedepan akan menjadi permasalahan, karena ada kemungkinan warga akan mengklaim tanah milik PT Air Muring sebagai milik mereka. \"Pelaku ini yang pertama melakukan perambahan jadi warga lainnya mengikuti pelaku,\" terang Jufri.
Terkait warga lain yang menduduki lahan PT Air Muring, pihaknya akan memintai keterangan sebagai saksi. Lahan yang diduki tersebut sudah dibangun pondok oleh pelaku.
Sementara pengakuan Suparmin, dia tidak mengajak warga lain untuk menempati lahan tersebut. Suparmin memang mengaku tidak meminta izin kepada PT Air Muring untuk menempati lahan tersebut. \"Saat itu saya memang tidak meminta izin,\" pungkas Suparmin yang pekerjaannya sebagai buruh harian tersebut.(CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: