DPT Pemilu 233.752
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 233.752 pemilih. Hal ini telah melalui hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah diplenokan di hotel Santika, Selasa kemarin (21/8).
\" Jumlah pemilih yang sudah kita tetapkan sebagai DPT ini tersebar di 977 Tempat pemungutan Suara (TPS) di 67 kelurahan yang ada dalam Kota Bengkulu,\" kata Ketua KPU Kota, Zaini SAg usai memipin sidang pleno.
Namun jumlah ini terjadi pengurangan sebanyak 422 suara, karena dari hasil DPSHP sebelumnya KPU sempat mencatat ada 234.174 pemilih. Dijelaskan Zaini, pengurangan jumlah suara ini diketahui setelah dilakukan perbaikan, dan ditemukan banyak pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang mencapai 575 suara. Akan tetapi selama perbaikan juga terjadi penambahan dari hasil laporan masyarakat yang memang belum masuk DPS sebanyak 153 suara.
\"Ada beberapa orang TMS disebabkan data ganda, meninggal, dan pindah domisili dan itu sudah kita perbaiki semua. Termasuk ada pemilih tambahan dari tanggapan masyarakat terkait pemilih baru yang sudah kita masukkan dalam DPT,\" jelasnya.
Tahapan selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil pleno DPT ini dimasing-masing kantor Kelurahan, namun tetap melakukan pendataan terutama pemilih tambahan yang disebabkan pindah tempat memilih dikarenakan hal sesuatu.
Zaini juga mengungkap bahwa pemilih yang masuk ke DPT ini ada sebagian yang sudah memiliki E-KTP, namun ada juga sebagian yang masih menggunakan Surat Keterangan (Suket). Dan untuk selanjutnya, pihak KPU akan meminta Dinas Dukcapil Kota untuk segera melakukan pencetakan E-KTP terhadap pemilih yang sudah masuk DPT ini tetapi masih menggunakan suket.
\" Kalau tidak punya E-KTP sampai hari H, maka tidak bisa melakukan pencoblosan di TPS. Itu sudah diatur dalam PKPU 11 tahun 2018, karena yang sudah punya hak pilih itu mereka yang memiliki e-KTP,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: