193 Napi Raih Remisi
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Setelah melaksanakan upacara HUT RI ke-73 di Lapangan Alun-alun Rajo Malim Paduko, Kota Arga Makmur, Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU), Arie Septia Adinata dan rombongan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) bergerak ke Lapas Kelas IIB Arga Makmur untuk melakukan upacara pemberian remisi.
Setelah memberikan remisi kepada 193 narapidana pidana umum (pidum), Wabup meresmikan barbershop Lapas Arga Makmur.
\"Semoga remisi HUT RI ke-73 yang diberikan kepada 193 narapidana bisa digunakan sebaik-baiknya. Karena remisi ini diajukan sudah sesuai aturan, artinya napi yang memenuhi syarat atau berkelakuan baik yang mendapat remisi,\" jelas Wabup, kemarin (17/8/2018).
Pemberian Remisi Sudah Sesuai Mekanisme
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Arga Makmur, Yurdani AMd Ip SSos MH mengatakan, pemberian remisi hari kemerdekaann ke-73 sudah sesuai mekanisme. Narapidana yang diusulkan merupakan narapidana yang sudah masuk persyaratan untuk mendapatkan remisi. Rincian lamanya remisi yang didapatkan narapidana adalah remisi enam bulan 6 napi, remisi 5 bulan 14 napi. Remisi 3 bulan 31 narapidana, remisi 2 bulan 47 narapiana dan remisi 1 bulan 60 orang serta remisi langsung bebas 2 orang.
\"Yang langsung bebas itu kasus lakalantas dan narkoba atas nama Hartadi dan Riyanto,\" jelas Kalapas.
Masih dikatakan Kalapas, ada sejumlah pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas IIB Arga Makmur untuk narapidana. Seperti pembinaan kemandirian dengan memberikan bekal keterampilan bengkel kerja, perikanan air tawar, perkebunan dan pangkas rambut. Pembinaan kepribadian yakni pembinaan mental ideologi jiwa NKRI dan pembinaan kerohanian.
\"Barbershop yang diresmikan pak Wabup salah satu upaya kita untuk membekali narapidana dengan keterampilan. Kita berupaya semaksimal mungkin, setelah mereka keluar mereka berguna untuk masyarakat,\" imbuh Kalapas.
Seperti lapas pada umumnya, Lapas Kelas IIB Arga Makmur telah terjadi over kapasitas sekitar 20 persen. Kapasitas lapas yang hanya sekitar 180 orang saat ini dijejali narapidana sebanyak 380 orang. Dengan tindak pidana paling dominan adalah pidana perlindungan anak dibawah umur mencapai 26,50 persen.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: