Regulasi Pemilihan BPD Berubah
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Regulasi atau aturan tentang pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Jika selama ini penentuan Ketua dan Anggota BPD hanya dilakukan dengan menggunakan sistem musyawarah. Namun saat ini pemilihan BPD akan melibatkan semua masyarakat.
Demikian disampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso melalui Kasubag Pemerintahan Desa, Sukirman SSos, kemarin (17/8/2018).
\"Selama ini, pemilihan BPD dilakukan secara musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat. Seperti pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan para perangkat desa. Terhitung tahun 2017 ini, pemilihan BPD sama seperti halnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),\" kata Jaka.
Dijelaskan Jaka, penerapan aturan ini dilakukan dengan mempedomani UUD baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
Sebagai turunannya, Pemda Kabupaten Benteng telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 yang menegaskan bahwa pemilihan BPD dilakukan secara langsung.
\"Untuk memperkuat Perda yang telah disahkan, kami saat ini sedang menyusun Perbup tentang BPD,\" tanfasnya. Sejauh ini, Sukirman mengatakan, beberapa desa suda menerapkan regulasi baru ini.
Meliputi, Desa Bang Haji, Sungkai Berayun, Padang Siring, Taba Jambu dan Desa Margo Mulyo.
Dijelaskannya, pada saat pemilihan, panitia seleksi akan melakukan perengkingan terhadap 6 nama terbaik. Dimana, 5 berkesempatan untuk menjabat Ketua dan anggota BPD selama 5 (lima) tahun. Sedangkan, 1 orang yang meraih nilai terendah akan menjadi cadangan dan berkesempatan untuk menjadi pengganti jika ada anggota yang mengundurkan diri ataupun meninggal dunia.
\"Pada tahun 2017 ini, pemilihan anggota BPD dilakukan dengan menggunakan surat suara yang dibuat oleh panitia di tingkat desa. Sedangkan, pada tahun 2019 mendatan, surat suara akan diakomodir oleh Pemda Kabupaten,\" pungkas Sukirman.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: