Kades Ditahan, Bendahara DPO
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress- Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Muara Tiga Ilir, Kedurang.
Saat ini salah satu tersangka, Bu yang merupakan kepala desa (Kades) setempat sudah ditahan di sel Mapolres Bengkulu Selatan, untuk proses lebih lanjut. Sedangkan 1 tersangka lainnya Se yang merupakan bendahara desa sudah menghilang. “Tsk atas nama Se yang merupakan bendahara desa ini sudah kami tetapkan daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Enggar mengatakan, sebelumnya pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, untuk Tsk kades, saat pemanggilan pertama langsung kooperatif. Kemudian langsung ditahan usai diperiksa. Sedangkan tsk atas nama Se ini sudah dilakukan pemanggilan kedua. Surat panggilan diserahkan langsung kepada istrinya. Namun tidak kunjung datang. “Bahkan kami sudah datangi rumahnya, Namun Se ini sudah tidak ada di rumahnya lagi,” ujar Enggar.
Dengan menghilangnya bendahara Desa Muara Tiga Ilir Kedurang tersebut, saat ini pihaknya sudah menetapkan Se masuk dalam DPO. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada warga, jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkannya ke pihaknya. “Bagi warga yang tahu keberadaannya, laporkan ke kami agar bisa kami bekuk,” imbuhnya.
Selain itu, Enggar juga mengimbau kepada Se agar dapat kooperatif dan segera menyerahkan diri. Pasalnya jika nanti berhasil dibekuk, maka hukumnya bisa lebih berat. Sebab dirinya bisa memastikan akan mampu membekuk yang bersangkutan.
“Kepada Se kami minta lebih baik menyerahkan diri, kalau nanti kami yang bekuk bisa menjadi dasar JPU dan hakim menghukumnya lebih berat,” terang Enggar.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya pada tahun 2016 lalu, Desa Muara Tiga Ilir mendapat saluran ADD dan DD hingga Miliaran rupiah. Hanya saja dalam pelaksanaan pembangunan diduga ada penyimpangan. Sehingga auditor BPKP turun.
Dari hasil audit ditemukan ada kerugian negera hingga sekitar Rp 200 juta. Atas temuan ini, Penyidik tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menetapkan kades, Bu dan bendaharanya Se sebagai tersangka. Bu sudah ditahan sedangkan Se menghilang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: