Perkawinan Usia Dini di Bengkulu Tiap Tahun Meningkat

Perkawinan Usia Dini di Bengkulu Tiap Tahun Meningkat

Perkawinan Usia Dini Dipicu Faktor Ekonomi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Masih banyak anak di Provinsi Bengkulu belum lepas dari belenggu perkawinan usia dini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu pada Susenas 2017 menunjukkan 16,17% perempuan menikah di bawah usia 16 tahun dan 23,04% menikah diusia 17-18 tahun.

Direktur Cahaya Perempuan WCC Bengkulu, Tety Sumeri mengaku, angka perkawinan usia dini di Bengkulu sudah sangat mengkhawatirkan. Hal ini ditandai dengan peningkatan angka usia perkawinan dibawah 16 tahun dan usia 17-18 tahun dalam kurun waktu 2015-2017.

\"Angkanya dari tahun ke tahun selalu naik bahkan jumlah kasusnya juga selalu tinggi di Bengkulu,\" kata Tety, kemarin (12/8/2018).

Sepanjang 2017, angka perkawinan anak usia 16-18 tahun tertinggi berada di Kabupaten Seluma sebanyak 40 orang, Kabupaten Rejang Lebong 30 anak dan Kota Bengkulu 23 anak. Adapun yang menjadi faktor penyebab perkawinan usia dini tersebut adalah ekonomi.

\"Kami melihat faktor ekonomi menjadi penyebab tertinggi perkawinan usia anak dengan 145 kasus, diikuti faktor sosial budaya 63 kasus, dan kehamilan yang tidak diinginkan 5 kasus,\" jelas Tety.

Selain faktor-faktor tersebut, perkawinan usia anak juga memberikan dampak lainnya yang cukup besar diantaranya persoalan kesehatan yang dapat meningkatkan risiko angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) serta memicu persoalan sosial dan ekonomi perempuan.

Belum lagi ditambah munculnya berbagai permasalahan lainnya seperti meningkatnya angka KDRT, hak pendidikan anak, angka perceraian, serta stigma yang harus ditanggung oleh anak.

\"Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi,\" kata Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani melalui Koordinator Program, Gracia.

Bentuk perlindungan yang dapat dilakukan yaitu mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan mendorong dinas-dinas terkait untuk membuat langkah strategis dalam memberikan pendidikan Hak-Hak Kesehatan Reproduksi dan seksual kepada anak dan remaja sejak dini.

\"Hal ini penting demi masa depan anak di Bengkulu karena pernikahan usia dini merupakan kejahatan seksual bagi anak,\" ujar Gracia.  

Perlu Peran Organisasi Masyarakat untuk Mengawal

Sementara itu, Direktur Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu, Irna Riza melalui Koordinator Program, Dessy A menambahkan, dibutuhkan juga peran dari organisasi Masyarakat untuk mengawal implementasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Karena dengan disahkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 diharapkan sebagai bentuk desakan pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.  \"Karena sesungguhnya pemaksaan perkawinan terhadap anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual,\" jelas Dessy.

Selain itu, media dan orang tua serta seluruh masyarakat Bengkulu juga harus ikut memberikan Informasi tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Dengan begitu perkawinan anak bisa ditekan dan kekerasan seksual tidak terjadi lagi di Bengkulu. \"Harapan kita pernikahan usia anak bisa zero di Bengkulu dan bisa menghapus kekerasan seksual yang dilegalkan selama ini,\" tutup Dessy.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: