Diduga Diancam Ajudan Bupati
Wartawan RBt Lapor ke PWI
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dugaan pengancaman terjadi oleh ajudan Bupati Bengkulu Tengah berinisial RZ kepada salah satu wartawan Harian Rakyat Benteng (RBt), Leonardo Ferdian. Hal ini langsung dilaporakan oleh Leonardo Ferdian ke pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu.
Leonardo Ferdian dalam laporannya mengatakan, kejadian ini berawal saat dia melakukan peliputan kegiatan peninjauan bangunan Denzipur di Desa Karang Tengah, Kacamatan Taba Penanjuang Kabupaten Benteng oleh Wakasad yang dihadiri oleh Bupati dan jajaran pada Selasa (7/8) lalu. \"Saat itu saya lagi liputan. Waktu ambil foto di tengah orang banyak, saya langsung ditegur dengan nada keras oleh oknum ajudan Bupati Benteng,\" ujar Leo saat melapor kepada pengurus PWI Provinsi Bengkulu, kemarin (8/8).
Teguran dengan nada keras itu ternyata tidak hanya sampai disitu saja, menurut Leo, oknum ajudan bupati itu juga mengancam akan menembak kakinya. Sebab, oknum ajudan bupati itu merasa tidak suka dirinya masuk dalam foto itu.
\"Dia (ajudan) mencegah saja, sambil berkata-kata, ngapo kau ambik foto ambo. Ambo ko la sabar nain. Kau ko belum tau ambo kan. Ambo tembak kaki kau kelak,\" ujarnya menirukan bahasa oknum ajudan tersebut.
Mendengar ancaman itu, Leo memilih diam untuk tidak memberikan perlawanan kata. Dia merasa tugas jurnalis melakukan peliputan sudah benar. Disamping itu, foto yang diambil dengan terdapat gambar ajudan itu, juga tidak dipublikasikan melalui medianya. \"Teman-teman jurnalis lainnya banyak yang melihat kejadiaan itu. Saya merasa terancam, padahal saya hanya melakukan tugas sebagai jurnalis,\" paparnya.
Leo juga berencana akan melaporan kajadiaan tersebut kepada Propam Polda Bengkulu. Sehingga kejadiaan tersebut tidak lagi terulang, baik kepada dirinya maupun kepada wartawan lainnya. \"Ya nanti kita berencana akan laporan ini ke Propam,\" tambah Leo. Atas aduan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Drs Syahyar Sahbudin menegaskan, laporan yang diberikan oleh wartawan Surat Kabar Rakyat Benteng itu telah diterima dan akan mempelajari laporan tersebut.
Dia mengatakan PWI mengecam keras atas kejadiaan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh onkum ajudan Bupati Benteng. \"Kami dari PWI mengecam keras tindakan seperti ini,\" tegas Syahyar. Ditegaskannya, larangan peliputan itu sangat melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sebab di pasal 4 itu disebutkan pada pasal 3 untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. \"Jika hal itu ditentang, maka ada sanksi yang akan dikenakan,\" katanya.
Syahyar mengatakan di pasal 18 itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pers maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. \"Ancaman jelas kurungan dua tahun penjara,\" tambahnya.
Atas hal itu, PWI Provinsi Bengkulu bersikap, meminta kepada oknum ajudan Bupati Benteng berinisial RZ untuk meminta maaf kepada wartawan yang bersangkutan dan kepada pers secara umum melalui media. Jika tidak dilakukan dalam waktu 1x24 jam, maka PWI akan memberikan somasi kepada yang oknum ajudan itu. \"Kami minta pihak oknum ajudan untuk meminta maaf. Jika tidak, kami akan lanjutkan ke ranah hukum,\" tuturnya.
Menurutnya, ancaman ataupun bentuk kekerasan kepada jurnalis tidak perlu terjadi. Semua pihak harus memahami UU pers.
\"Kami berharap ini tidak terulang kepada wartawan yang bersangkutan dan wartawan lain,\" tandas Syahyar. Saat dikonfirmasi via telepon, ajudan Bupati Benteng, yakni Bripka Rz masih enggan memberikan keterangan mengenai dugaan pengancaman kepada salah satu jurnalis di Kabupaten Benteng. \"Nanti saja ya,\" singkat RZ.
Dimintai komentarnya, Perwira Penghubung (Pabung) Polres Bengkulu Utara (BU) untuk Bengkulu Tengah (Benteng), Kompol. Abdu Arbain mewakili Kapolres BU, AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM sempat kaget mendengar laporan ada oknum anggotanya yang diduga mengancam wartawan. Pabung menegaskan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Seketika itu juga Pabung mewakili institusi Polri meminta maaf kepada wartawan yang diduga terancam keselamatannya. ‘’Saya akan panggil (RZ). Atas nama kepolisian saya meminta maaf,’’ kata Pabung yang dikenal dekat dengan wartawan ini. (lid/151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: