Sembunyikan Status Eks Napi, Bacaleg Bakal Dicoret

Sembunyikan Status Eks Napi, Bacaleg Bakal Dicoret

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan akan mencoret bakal calon legislatif (bacaleg) yang menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana (eks napi) kepada publik. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, bacaleg yang pernah menjadi eks napi harus terbuka kepada publik. Caranya dengan menyampaikan pengumuman kepada publik melalui media, terkait perkara yang menjatuhkan sanksi pidana kepada bacaleg tersebut.

\"Setelah kita periksa dan ada putusan salinan pidananya kita temukan, maka langsung kita coret bacalegnya. Jadi jangan ada yang menyembunyikan status itu kepada publik,\" terang Irwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (7/8).

Dari hasil verifikasi perbaikan bacaleg, KPU memang menemukan bacaleg berstatus eks napi. Status eks napi itu diluar, pidana khusus seperti korupsi, narkoba serta kejahatan seksual dan anak. Menurut Irwan, bacaleg yang pernah menjadi eks napi rata-rata sudah mengumumkan di media terkait status eks napi tersebut.  \"Ada yang kita temukan dan sudah berikan pengumuman lewat media,\" tambahnya.

Untuk benar-benar memastikan tidak ada lagi, eks napi menyembunyikan statusnya, KPU meminta masyarakat untuk memberikan laporan yang dimulai pada tanggal 12 sampai 21 Agustus. Laporan yang dilakukan, bisa dengan cara online maupun dengan mendatangi langsung ke KPU Provinsi. Laporan itu harus disertakan bukti, sehingga ketika memang benar terbukti, maka bacaleg yang bersangkutan bisa dilakukan penindakan. \"Dilaporan nanti bisa kita lihat kalau ada yang menyembunyikan statusnya. Terbukti ya kita coret,\" tegas Irwan.

Tidak hanya soal status bacaleg, terkait syarat administasi bacaleg, sampai saat ini semua telah lengkap. Baik itu soal ijaza, surat keterangan sehat, SKCK dan lainnya, telah dilengkapi. \"Soal syarat administrasi tidak ada kendala, semua lengkap,\" tambahnya.

  Sementara itu, hasil rekapitulasi terkait perbaikan syarat bakal calon, KPU masih melakukan verifikasi dan pleno. Sebab, batas verifikasi perbaikan itu dilakukan pada kemarin (7/8). Untuk itu, ketika hasil verifikasi itu semua selesai, maka akan setiap bacaleg bisa mengtahuinya.

\"Masih verifikasi, insyallah besok (hari ini,red) sudah ada hasilnya. Kita verifikasi dulu,\" pungkas Irwan. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: