Dirut Gadungan PT M IW Divonis 4 Tahun

Dirut Gadungan PT M IW Divonis 4 Tahun

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Majelis Hakim Tindak Pidana Umum (Pidum) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, memvonis direktur gadungan PT MIW (Madinah Iman Wisata) Fuad Muchtar 4 tahun penjara. Vonis selama 2 tahun 10 bulan untuk Chandra Lesmana yang berperan sebagai agen tiket. Keduanya dinyatakan bersalah telah menipu para jamaah umrah melalui travel PT MIW dengan kerugian miliaran ruiah dipersidangan di PN, kemarin (1/7).

Ketua Majelis hakim yang memimpin persidangan, Admiral SH MH didampingi Hakim Anggota I Imanuel SH dan Hakim Anggota II yakni Hascahyo SH mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi, barang bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan masing-masing terdakwa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara berkelanjutan dengan modus mengiming-imingi para korban dalam pemberangkatan umrah. Majelis hakim memvonis 4 tahun untuk Fuad dan 2 tahun 10 bulan untuk Candra Lesmana yang berperan sebagai agen tiket pesawat.

Adapun hal yang memberatkan, para terdakwa tidak terbuka dan tidak berterus terang saat diperiksa dimuka persidangan. Terdakwa juga telah merugikan para calon jamaah umrah hingga puluhan juta untuk seorang jemaah yang totalnya mencapi miliaran rupiah. Terdakwa sudah merusak nama baik PT MIW dalam hal ini bergerak dalam pemberangkatan umroh dan haji ke tanah suci makah yang berada di Jakarta.

\"Perbuatan terdakwa Fuad Muktar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Junto Pasal 65 KUHPidana. Sementara terdakwa Cendra Lesama terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. Dan memvonis masing-masing terdakwa seperti disebut di atas,” ucap Hakim Ketua Admiral SH MH di persidangan.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Fuad dan Cendra, Ana Tasia Fase SH MH saat dikonfirmasi terkait vonis itu mengungkapkan, keberatan terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, terdakwa Fuad Muchtar sudah ada upaya mengganti uang sebagian korban dalam perkara ini.

Yaitu terdakwa memberikan jaminan sebidang tanah, dan upaya itu sudah disampaikan dipersidangan sebelumnya, namun semua itu tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. \"Ya kita sebenarnya masih keberatan dengan vonis itu, namun untuk sekarang ini kita terima vonis itu dan akan berkoordinasi dahulu dengan klien kita apakah mau mengupayakan langkah hukum lainnya yakni banding atau tidak nantinya,\" ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sri Rahmi SH mengatakan, dengan vonis yang sudah dibacakan majelis hakim, dirinya terlebih dahulu menyampaikan hasil itu ke atasannya Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, apakah akan mengajukan upaya hukum lainnya atau tidak. \"Banding atau tidak, itu ada ditangan atasan kita dan kita masih memiliki waktu untuk pikir-pikir,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: