Dua Parpol Pertahankan Eks Koruptor

Dua Parpol Pertahankan Eks Koruptor

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Partai politik (Parpol) di Bengkulu Selatan (BS) sudah mengembalikan berkas perbaikan persyaratan calon legislatif (caleg) DPRD Bengkulu Selatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan.

Dari 15 parpol yang menyerahkan nama-nama caleg ke KPU, ada dua parpol yang masih mempertahankan caleg mantan nara pidana (napi) koruptor. Padahal sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Bengkulu Selatan.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Yulian SH melalui anggotanya Roseka Yanti SP MSi membenarkan kedua caleg mantan napi koruptor tersebut masih dipertahankan parpol pengusungnya.

“Dari berkas perbaikan yang diserahkan ke-15 parpol, ada dua parpol yang tetap menyerahkan caleg mantan napi koruptor,” katanya saat mengecek berkas perbaikan caleg di sekretariat KPU Bengkulu Selatan, Rabu (1/8).

Roseka mengatakan kedua caleg tersebut atas nama Edi Yulius, caleg nomor urut 9 daerah pemilihan (Dapil) 1 partai Gerindra, dan Fauzi Murman, caleg nomor urut 2 dapil 2 PDIP. Hanya saja, meskipun sudah dinyatakan TMS, pihaknya tetap menerima perbaikan berkas kedua caleg tersebut dari partai pengusung.

Hal itu lantaran saat ini kedua parpol tersebut masih menunggu apakah nanti aka nada perubahan peraturan KPU tentang larangan mantan napi koruptor menjadi caleg.

“Sepertinya kedua parpol tersebut masih menunggu kepastian apakah aka nada perubahan Peraturan KPU tentang larangan mantan napi koruptor maju,” imbuhnya.

Hanya saja, sambung Roseka, jika nanti nanti peraturan KPU mengenai larangan mantan napi koruptur menjadi caleg tidak berubah, maka dipastikan kedua caleg tersebut dicoret dari daftar calon sementara (DCS). Bahkan kedua parpol tidak bisa menggantinya lagi dengan calon lain. “Silahkan mereka berjuang di pusat, jika tidak ada perubahan aturan, tentu kedua caleg kami coret dan tidak bisa diganti dengan caleg lain,” tandas Roseka.

Saat Bengkulu Ekspress mencoba mengkonfirmasi ketua DPC PDIP Bengkulu Selatan, Barli Halim, nomornya sedang tidak aktif. Sehingga tidak bisa dikonfirmasi terkait alasannya tetap mempertahankan caleg mantan napi koruptor tersebut.

Sekretaris Partai Gerindra Bengkulu Selatan, Luman Suhan SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya masih mempertahankan calegnya atas nama Edy Yulius sebagai caleg DPRD Bengkulu Selatannomor urut 9 dapil 1.

Dikatakannya, sebelumnya caleg nomor 9 tersebut atas nama M Agung. Namun karena Agung tidak melengkapi berkas, diganti dengan nama Edy Yulius.“ Memang kami masih mempertahankan Edy Yulius sebagai caleg,” katanya.

Luman mengatakan, sikap partai yang masih mempertahankan Edy Yulius sebagai Caleg lantaran pihaknya masih berharap ada perubahan aturan KPU yang membolehkan mantan napi korupsi bisa menjadi caleg.

Hanya saja, jika keputusan sudah final dan mantan napi korupsi tidak boleh, pihaknya sudah mempersiapkan penggantinya. “Kami sudah siap dengan resiko, jika tidak boleh diganti kami akan majukan caleg nomor urut 10 menjadi nomor urut 9, sehingga caleg kami di dapil 1 hanya 9 tidak 10 lagi,” terang Luman. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: