Banyak Pekerja Konstruksi Belum Bersertifikat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang Kementerian PUPR, Wagino SAP MSi mengatakan, pekerja konstruksi di Bengkulu masih banyak yang belum memiliki Sertifikasi Keahlian (SKA) dan Sertifikasi Keterampilan (SKT).
Dari sekitar 5 ribu lebih pekerja konstruksi, baru sekitar 3.275 orang yang sudah memenuhi uji kompetensi atau pemegang sertifikat. Terbagi, SKT sebanyak 2.432 orang pekerja dan 843 orang memiliki SKA.
\"Target kita tahun 2020, 5 ribu pekerja konstruksi sudah punya sertifikat itu,\" terang Wagino saat konfrensi pers usai mengggelar Kick Off percepatan uji sertifikasi bagi para pekerja konstruksi di halaman Kantor Satker PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu, kemarin (31/7).
Dijelaskannya, sertifikasi itu penting dimiliki oleh pekerja konstruksi. Sebab, pekerja kontruksi yang telah memiliki sertifikat, sudah terlatih dan mampu melakukan pembangunan yang berkualitas. \"Sertifikasi ini wajib didapatkan oleh pekerja,\" paparnya. Menurutnya, pekerjaan konstruksi itu harus berkualitas. Sebab, jika tidak dikerjakan dengan hasil berkualitas, maka pekerjaan juga akan cepat rusak, disamping itu juga membahayakan keselamatan.
Untuk di Indonesia saja, Wagino menuturkan, ada Rp 446 triliun pekerjaan konstruksi yang harus diselesaikan. Sementara untuk Rp 1 triliunnya, dibutuhkan sekitar 14 ribu tenaga kerja. Sementara saat ini, baru ada sekitar 17 ribu yang sudah mendapatakan sertifikat. Sementara 7,7 juta pekerjaa konstruksi belum bersertifikasi.
\"Ini tantangan bagi kami dan wajib kami selesaikan. Karena kami sudah dianggarkan untuk menguji para pekerja konstruksi ini,\" tambah Wagino.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Oktaviano ST MSi mengatakan, banyaknya pekerja yang belum bersertifikasi itu mengharusnya pihak rekanan atau kontraktor mencari pekerjaa dari luar.
Namun demikian, tidak semuanya diambil dari luar. Hanya pekerjaan trampil saja yang diambil. \"Itu yang terkadang kita harus mengambil dari luar,\" terang Okta. Maka dari itu, pemprov juga berharap pekerja kontruksi itu bisa segara memiliki sertifikat kompetensi. Sebab, hal itu memang sudah diantur dalam UU. Sehingga bisa menciptakan tenaga kerja yang hadal dan berkualitas. \"Sertifikasi ini wajib. Jadi kita harap semua bisa memiliki sertifikat itu,\" tandasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: