Keluarga Korban Serang Terdakwa Pembunuhan

Keluarga Korban Serang  Terdakwa Pembunuhan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Keributan terjadi saat terdakwa pembunuhan, Anton Kanedi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Selasa (31/7). Suami dari Nita Fitriani yang merupakan korban pembunuhan menyerang terdakwa Anton saat terdakwa baru saja turun dari mobil tahanan. Akibat pemukulan tersebut, Anton mengalami luka di bagian pelipis kanan. Petugas pengawal tahanan dan pihak kepolisian langsung mengamankan situasi agar keributan tidak semakin membesar.

\"Tidak begitu parah, tetapi tetap saja luka. Klien saya dipukuli saat turun dari mobil oleh suami almarhum Nita Fitriani,\" jelas Kuasa Hukum Terdakwa, Nuroni.

Disinggung pemukulan terhadap kliennya tersebut, Nuroni mengatakan suami korban marah dan emosi sehingga melakukan pemukulan terhadap korban. Hanya saja sangat disayangkan tindakan tersebut. Seharusnya keluarga korban menyerahkan semuanya kepada pengadilan yang nantinya akan memberikan hukuman setimpal sesuai aturan hukum berlaku. Apapun nanti hasil putusan dari majelis hakim seharusnya dapat diterima oleh keluarga korban.

\"Apapun putusan majelis hakim nanti, saya pikir itu yang terbaik yang akan mempertanggung jawabkan perbuatan klien saya,\" imbuh Nuroni.

Setelah keributan tersebut, situasi sidang yang diketuai Hakim Alex Adam SH berlangsung kondusif dengan penjagaan ketat kepolisian dan petugas pengadilan. Agenda persidangan adalah mendengarkan enam orang saksi yang memberatkan terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Arga Makmur. Secara keseluruhan, keterangan enam orang saksi yang merupakan tetangga, orang tua dan suami korban tersebut menguatkan jika korban melakukan pembunuhan terhadap Nita Fitriani. Setelah sidang selesai, terdakwa Anton langsung dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat kepolisian dan kejaksaan.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi bulan Mei 2018 lalu di rumah korban di Desa Lagan Bungin, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Rumah korban dan terdakwa berdekatan, terdakwa yang melintas di depan rumah korban melihat korban sedang mencuci baju. Melihat hal tersebut, timbul niat terdakwa untuk memperkosa korban.

Sempat hendak menghampiri korban, terdakwa malah pulang ke rumahnya mengambil pisau dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban. Berbekal pisau tersebut, terdakwa langsung menghampiri korban sambil memegang pundak korban. Korban langsung berteriak minta saat melihat terdakwa mendekatinya. Mendengar teriakan tersebut, terdakwa langsung menusuk korban 4 kali di bagian punggung dan satu kali di bagian leher. Korban masih melakukan perlawanan, sehingga terdakwa langsung menusuk secara bertubi-tubi hingga korban tidak bergerak dan meninggalkan dunia.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: