Bacaleg Eks Napi Korupsi Dicoret

Bacaleg Eks Napi  Korupsi Dicoret

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan akan mencoret nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi yang pernah menjadi koruptor atau mantan narapidana (napi).  Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugiono SP MSi mengatakan, pencoretan ikut akan dilakukan sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus mendatang.

\"Kalau tidak diajukan calon pengganti dari partai politik (parpol). Ya kita akan coret napi koruptor itu,\" tegas Eko kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (26/7).

Menurut Eko, saat ini menjadi kesempatan para parpol untuk mengajukan calon pengganti. KPU akan memberikan batas waktu penggantiaan, sampai tanggal 31 Juli mendatang. Artinya, ada waktu sekitar 5 hari kedepan untuk mengganti nama-nama yang telah terdata sebagai mantan koruptor. \"Sekarang masih ada kesempatan parpol untuk mengganti bacalon itu. Daripada harus kami yang mencoretnya,\" ungkapnya.

Pencoretan bacaleg mantan koruptor itu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3 tentang Pemilu. Maka tidak ada alasan lagi KPU untuk tidak mencoret nama bacaleg, jika parpol pengusung tidak mau mencoret sendiri.

Sesuai dengan data rekapitulasi Bawaslu RI, ada 4 Bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu yang pernah terlibat korupsi. Seperti, Rosnaini Abidin dari partai Demokrat dapil Seluma, Ir Sahlan Sirad dari PBB dapil Bengkulu Selatan-Kaur, Sasriponi Bahrin Ronggolawe dari PBB dapil Bengkulu Selatan-Kaur, Ahmad Zarkasi dari PKS dapil Kota Bengkulu.

\"Di PKPU sudah tegas. Jadi kita minta parpol segera menyerahkan calon pengganti,\" tutur Eko.

Tidak hanya di Bacaleg DPRD Provinsi, untuk Bacaleg DPRD kabupaten/kota juga ada mantan napi koruptor yang nekal mencaleg. Diantaranya, Arnadi Pelam dari partai Hanura Kabupaten Mukomuko, Fery Suhardi dari partai Gerindra Kabupaten Mukomuko. Lalu ada nama Abu Bakar dari partai Nasdem Kabupaten Rejang Lebong, Drs Tarmizi Usuluddin dari partai Gerindra Kabupaten Rejang Lebong dan Edi Iskandar dari partai Gerindra Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian nama Drs Fauzi Murman dari partai PDIP Kabupaten Bengkulu Selatan dan M Dain dari partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara. \"Kita minta KPU kabupaten/kota untuk segera meminta parpol menyerahkan calon pengganti,\" ujarnya.

Sejuah ini, menurut Eko, KPU telah berkooridinasi dengan Parpol dan orang yang bersangkutan terkait status tersebut. Maka tidak ada alasan lagi, parpol tidak mengetahui ada bacalegnya yang pernah menjadi koruptor. \"Sudah kita koordinasikan, baik parpol maupun LO. Jadi silahkan segera diganti,\" tandas Eko.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga telah merilis data bakal calon legislatif Provinsi Bengkulu yang diduga mantan narapidana (Napi) korupsi tersebut. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan, akan mengawasi tahapan pendaftaran calon anggota legislatif di berbagai tingkatan. Apabila ditemukan partai politik menyerahkan daftar caleg tidak sesuai aturan, maka lembaga pengawas Pemilu itu akan menindaklanjuti. \"Kalau ditemukan kami akan tindak lanjuti,\" ujar Parsadaan, kemarin (26/7).

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan meliputi proses verifikasi dan tahapan perbaikan pada proses Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Caleg Tetap (DCT). Untuk tindaklanjut temuan akan dilakukan setelah penetapan DCT. \"Kami melihat nanti setelah ini ada di KPU. Kan menetapkan,\" kata Parsadaan.(999/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: