Rentan Intervensi dan Korupsi, KPK Dorong ULP Mandiri
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Unit Lembaga Pengadaan (ULP) di Pemerintah Daerah Bengkulu dibentuk secara mandiri dan independen. Tujuannya supaya lebih profesional dan tidak ada intervensi dari luar.
Hal ini dikatakan Ketua Satgas Korsupgah KPK, Adlinsyah M Nasutionatau lebih dikenal Coki. Menurut Coki selama ini, dibeberapa daerah ULP pada umumnya tidak mandiri dan posisinya tidak satu kaki. Karena banyak Pokja di ULP merangkap jabatan staf dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain. Tentunya sangat rawan terintervensi dan rentan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan.
\"Untuk di Bengkulu saya rasa tidak seperti itu. Pokja hanya pengolahan ULP saja,\" tukas Ketua Satgas Korsupgah KPK, Adlinsyah M Nasution kepada Bengkuluekspress.com Kamis (26/7).
Makanya, ULP, kata Coki, harus siap secara sistem atau pun siap orangnya. Karena ULP harus memasukan fungsi monitoring dan pengawasan.
Tentunya syarat lelang yang diajukan OPD ke ULP sering mengalami bolak-balik perbaikan persyaratan dalam aturan dibenarkan kalau tidak memenuhi syarat. ULP berhak mengembalikan syarat yang kurang karena itulah peran Monitoring dan Pengawasan ULP sebelum lelang.
Selain itu, dalam pencegahan tindak pidana korupsi, KPK juga mendorong pemda transparan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan implementasi. Dengan menerapkan sistim elektronik, kemudian penerapan satu pintu perizinan. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: