Tersangka Prona Dua Orang

Tersangka Prona Dua Orang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat prona di Kelurahan Pekan Sabtu, memasuki tahap penetapan tersangka. Penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, kemarin (24/7), menetapkan dua orang tersangka, yakni Lurah Pekan Sabtu berinisial JH dan MA selaku honorer di kelurahan tersebut.

Direktur Reskrimum Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pudyo Haryono SH mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi dan berdasarkan barang bukti serta gelar perkara dalam kasus ini, ada dua nama yang terlibat dan sekarang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

\"Ya baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus kita dalami lagi, siapa tahu ada keterlibatan pelaku lain. Jika memang ada unsur Tipikornya, tim Subdit Tipikor Reskrimsus yang menindak lanjutinya, yang jelas kita sudah enetapkan dua orang ini menjadi tersangka,\" beber Pudyo.

Perkara ini ditangani Polda Bengkulu terkait laporan dari seorang warga Supardi, yang melaporkan adanya dugaan penggelapan uang pembuatan sertifikat prona sebesar Rp 7,5 juta. Pungutan itu sudah terjadi sejak Oktober 2017 di kawasan tempat tinggalnya di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Setiap warga yang ingin mengambil sertifikat prona yang sudah jadi harus membayar Rp 750 ribu. Berdasarkan laporan itu, Tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, pada Senin pagi (28/5), sudah memeriksa empat orang, yakni Lurah Pekan Sabtu Jahirin, Yuserdi selaku Ketua RT 1 dan Husen selaku Ketua RT 4, serta Eviana selaku Kasi Pemerintahan di Kelurahan Pekan Sabtu. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: