Tersangka OTT KPK Dilimpahkan

Tersangka OTT KPK Dilimpahkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress-Satu tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu Selatan (BS) memasuki babak baru. Juhari alias Jukak akan menghadapi persidangan. Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK, Rony Yusuf mengatakan berkas tersangka Juhari ini telah selesai atau P21 sehingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk segera disidangkan. \"Baru satu yang sudah siap untuk disidangkan,\" katanya.

Juhari alias Jukak, selaku pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Berkas tersangka ini (Juhari) terpisah dengan yang lain,\" katanya.

Untuk berkas tersangka Bupati Bengkulu Selatan nonaktif, Dirwan Mahmud masih dalam proses penyelesaian di KPK. \"Kita masih menunggu proses dari KPK, apabila sudah pasti kita akan limpahkan ke pengadilan, termasuk istri pak Dirwan dan Wati,” kata Rony Yusuf.

Rony mengatakan, JPU KPK telah menyiapkan saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan, kurang lebih 15 orang termasuk Dirwan sendiri, Heni dan Wati serta saksi lain yang sudah diambil keterangannya. \"Saksi-saksi sudah kita siapkan, yang terpenting sekarang ini kita menunggu jadwal sidangnya terlebih dahulu,\" tuturnya.

Sementara itu, Plh Humas PN Bengkulu, yang merangkap panitera, Joko Sutrisno SH membenarkan telah menerima berkas tersangka Juhari dari JPU KPK. \"Setelah menerima, kita sampaikan ke pimpinan untuk menentukan jadwal sidang dan siapa-siapa saja majelis hakimnya dan kemungkinan besar Minggu depan sudah ada jadwal sidangnya,\" jelasnya.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: