Oknum Dosen Dieksekusi

Oknum Dosen Dieksekusi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah sekitar 7 bulan belum mendapat kejelasan terkait salinan amar putusan kasasi perkara keasusilaan melibatkan seorang oknum anggota dewan berinisial Mg dan seorang dosen berinisial ES. Akhirnya Senin siang (23/7), terpidana ES dieksekusi atau dijebloskan ke Lapas Bentiring Bengkulu oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Dalam eksekusi ini, ES tidak dijemput paksa oleh tim Kejari Bengkulu. Dia datang sendiri ke Kejari bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 13.00 WIB. Terpidana, ES berakhir dengan vonis 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Amar putusan MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 281 ayat 2 tentang kejahatan kesusilaan atau perzinaan dengan terpidana politikus cantik Mg yang sudah lebih dulu divonis MA dengan pidana penjara 10 bulan.

Sesuai dengan akta pemberitahuan putusan MA Nomor 16/akta/.Pid/2017/PN.BgI yang amar putusannya menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon ES merubah putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Bengkulu dan memperkuat putusan Pengadlian Negeri (PN) Bengkulu, yaitu memvonis terpidana dengan pidana penjara 5 bulan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, yang menerima akta pemberitahuan putusan tersebut Senin (23/7) melakukan eksekusi terhadap terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu.

“Ya putusan kasasi terpidana ES sudah keluar, dan oleh PN Bengkulu sudah disampaikan dengan kita kejari Bengkulu. Kita yang mendapat pemberitahuan itu, dan ini adalah upaya hukum terakhir maka terpidana langsung kita eksekusi,” ucap Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH, Senin (23/7).

Dikatakannya, terpidana yang juga mendapat salinan amar putusan itu menujukkan sikap kopretaif, yaitu dengan sendirinya mendatangi Kejari Bengkulu, memang sebelum dieksekusi terpidana sempat meminta penundaan untuk eksekusi. Namun alasan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yang cukup dan tepat. Maka mau tidak mau kooperatif atau tidak yang bersangkutan tetap dieksekusi.

“Kalau tidak koperatif pun kita tetap melakukan eksekusi. Karena putusan ini adalah putusan terakhir. Tidak ada alasan lagi tidak mnerima putusan ini, dan putusan dari MA ini harus dilaksanakan, dan tidak ada lagi upaya hukum, kita dari Jaksa maup pun terpidana harus menerima,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, terpidana ES mendatangi Kejari Bengkulu, mengenakan kemeja berwarna biru dan celana warna hitam. Selepas keluar dari ruang Kasi Pidana Umum yang bersangkutan langsung menuju mobil tahanan. Saat dikonfirmasi terpidana enggan memberikan komentar sepatah kata pun.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap terpidana dengan pidana penjara 5 bulan. Terpidana tidak puas dengan putusan tersebut sehingga mengajukan banding tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, oleh PT Bengkulu memvonis terpidana dengan pidana penjara 10 bulan.

Atas putusan tersebut terpidana kembali melakukan upaya hukum yaitu mengajukan kasasi ke MA. Oleh MA kembali memperkuat putusan PN Bengkulu, dan memvonis terpidana dengan pidana penjara 5 bulan. Ketika hendak ditanya terkait eksekusi tersebut, ES tidak mengeluarkan statment sedikitpun begitu juga dengan kuasa hukumnya yang mana ES langsung naik kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Bentiring. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: