Bandit Pecah Kaca dan Curanmor Dibekuk

Bandit Pecah Kaca  dan Curanmor Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Bengkulu menangkap bandit pecah kaca senilai Rp 175 juta yang sudah menjadi buronan sejak 6 tahun yang lalu berinisial PE warga Lubuk Linggau Sumsel dan tim Opsnal juga berhasil mengamankan dua orang tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial YA dan AL warga Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka PE berhasil diamankan dirumahnya dikawasan Jalan Garuda Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan tanpa perlawanan. \"Ya PE ini kita amankan di rumahnya di Linggau setelah kurang lebih 6 tahun DPO, sedangkan dalam kasus ini tersangka tidak sendirian ada tiga rekannya yang sekarang ini sudah menjalani hukuman,\" terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono SH melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mulyadi, kemarin (23/7).

Dijelaskan Mulyadi, PE terlibat dalam kasus pecah kacah yang terjadi ditahun 2012 yang menimpa Perusahaan Tambang PT DMH sebesar Rp 175 juta. Yang mana tersangka PE mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk tiga teman PE mendapatkan pembagian uang ada yang Rp 40 juta, Rp 30 juta dan Rp 10 juta. \"Untuk sisanya Rp 45 juta kemungkinan besar sudah dihabiskan para tersangka ini untuk menyewa kendaraan ataupun kebutuhan lainnya,\" jelas Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, kronologis kejadian berawal dari tahun 2012 yang mana korban mengambil Uang Gaji Karyawan Perusahaan Tambang PT DMH di salah satu Bank Mandiri di Kota Bengkulu yang mana pada saat itu sudah diintai oleh tersangka PE, Kemudian tersangka FE menelpon temannya yakni SU, KS dan IR yang pada saat itu sudah menunggu di Parkiran Bank bahwa ada nasabah yang mengambil uang, kemudian 2 (dua) orang Karyawan dan 1 (satu) Anggota Brimob menggunakan mobil Toyota Avanza dengan membawa uang Sebesar Rp 175 juta tersebut menuju ke PT DMH yang sudah di ikuti Oleh para tersangka yang mengikuti menggunakan sepeda motor bebek.

Pada saat dalam perjalanan, mobil Korban berhenti untuk makan siang di salah satu rumah makan di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, uang tersebut ditinggalkan di jok tengah mobil,  Kemudian KS langsung menjalankan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil korban dan langsung mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp 175 juta tersebut,

Pembagian hasil uang dilakukan setelah tiga hari pasca pecah kaca itu. Sementara itu, Mulyadi juga menjelaskan, selain mengamankan tersangka DPO dalam kasus pecah kaca, tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu dibawah pimpinan Kasubdit Jatanras Reskrimum, AKBP Max Mariners SIK MH berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor), dalam hal ini satu pelaku berinisial YA dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap oleh anggota.

\"Ya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil dari pencurian, anggota Opsnal Jatanras Reskrimum melakukan penyeldikan dan pendalaman, setelah dirasa informasi tersebut benar, barulah tim Opsnal Jatanras melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di TKP Jalan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: