Dana Desa Belum Maksimal

Dana Desa Belum Maksimal

Serapan 2018 Baru 0.96 %

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Meskipun Pemerintah Daerah telah mentransfer anggaran Dana Desa (DD) Tahap I dan II ke Rekening Kas Desa (RKD), namun hingga kini baru Rp 4.8 Miliar atau 0.96 persen DD yang digunakan dari pagu anggaran DD 2018 sebesar Rp 503 Miliar yang telah dikucurkan. Bahkan dari 9 Kabupaten di Provinsi Bengkulu hingga kini belum maksimal melaporkan besaran penyerapan Dana Desa yang telah digunakan tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Bengkulu, Abdullah mengaku, serapan Dana Desa di Desa masih 0 persen, belum ada desa yang melaporkan penggunaan DD tahap I dan II di desa kepada Pemda setempat. Baru empat Kabupaten yang melaporkan besaran penyerapan DD tahap I dan II yaitu Kepahiang, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Lebong.

\"Tetapi tetap saja penyerapan DD di sejumlah desa di empat kabupaten tersebut masih dibawah 50 persen atau hanya 5 persen selebihnya masih 0 persen penggunaannya, apalagi Mukomuko baru 33 persen menstrasfer DD ke RKD\" kata Abdullah, kemarin (23/7).

Dengan rendahnya penggunaan DD yang dilakukan oleh sejumlah desa di Provinsi Bengkulu akan membuat pencairan DD Tahap III menjadi tersendat. Hal tersebut disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan yang mengharuskan minimal 50 persen penyerapan DD tahap I dan II sudah dilakukan di Desa. \"Jika DD tidak dimanfaatkan oleh Desa segera maka pencairan DD tahap III akan terlambat,\" terang Abdullah.

Apalagi pencairan DD tahap III hanya sampai November 2018 sehingga jika Desa belum juga melaporkan penggunaan DD tahap I dan II besar kemungkinan akan mempengaruhi kinerja di Desa. Lebih lagi jika DD tahap III dicairkan di akhir maka akan berdampak pada pencarian dana yang tidak maksimal dan pekerjaan yang tidak selesai. \"Pencairan bisa sampai November, tapi kan pekerjaannya mepet, kalau lewat akhir tahun belum selesai pelaporannya, kan sayang,\" tukas Abdullah.

Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu, Prof Dr Kamaludin mengatakan DD yang selama ini dikucurkan oleh pemerintah ternyata tidak dioptimalkan penyerapannya. Hal tersebut disebabkan pihak pemerintahan desa merasa terbebani dengan adanya DD tersebut. \"Sebab mereka dituntut memberikan laporan seperti instansi pemeritah, sedangkan dukungan sumber daya manusianya (SDM) tidak memumpuni,\" jelas Udin.

Menurutnya, aparat desa dalam merealisasikan dana desa kurang memikirkan unsur kemanfaatan dan unsur pemberdayaan masyarakat sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal. Sebab antara satu desa dengan desa yang lainnya memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda. \"Banyak yang menganggap dana desa sebagai beban. Bukan sebagai berkah yang harus disyukuri masyarakat setempat,\" kata Udin.

Dianggapnya dana desa sebagai beban, karena peruntukannya sudah ditentukan secara ketat oleh pemerintah pusat. Selain itu standar pelaporan juga sangat ketat, seperti layaknya laporan satuan kerja di instansi pemerintah daerah. \"Di dinas-dinas Pemda sumber daya manusianya banyak dan berpendidikan tinggi, tapi aparat desa kan terbatas mereka, bahkan banyak yang hanya lulusan SMP,\" ungkap Udin.

Di sisi lain, Ia tidak setuju jika aparat desa terlalu diberi kelonggaran dalam merealisasikan dana desa. Jika terlalu longgar pengawasan dan pemanfaatannya maka akan memicu terjadinya penyimpangan baru. Lebih lagi Ia menilai program dana desa tidak berjalan maksimal karena aparat yang menjadi ujung tombak realisasi dana itu diliputi rasa ketakutan terseret kasus hukum.

\"Agar tidak adanya rasa ketakutan ini, maka diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah (Pemda), agar bisa memberikan penguatan dan perlindungan kepada aparat desa agar dapat bekerja dengan tenang melaksanakan program-program dengan penuh kreatif,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: