KPU Koordinasikan Status Bacaleg Mantan Napi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di Bengkulu guna mengetahui status hukum bacaleg mantan narapidana (Napi). Seperti diketahui KPU menemukan setidaknya 4 orang terduga bacaleg di Bengkulu merupakan eks napi korupsi.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, koordinasi ini dilakukan guna mengetahui mantan napi yang didaftarkan sejumlah parpol di Provinsi Bengkulu yang terlibat dalam tiga kasus yang dilarang menjadi caleg atau tidak.
\"Ada atau tidaknya bacaleg mantan napi yang dilarang oleh PKPU yakni mantan napi korupsi, kekerasan seksual terhadap anak dan mantan napi bandar narkoba, kita belum tahu, karena kami pada kelangkapan administrasi terlebih dahulu,\" ujar Irwan, kemarin (22/7).
Kendati dari ratusan bacaleg yang mendaftarkan itu dirinya sudah mengetahui ada empat orang yang diduga berstatus mantan napi, namun belum diketahui apakah mereka terlibat dalam tiga jenis kejahatan yang dimaksud oleh PKPU Nomor 20/2018 tersebut atau tidak.
\"KPU akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Polres, Kejari hingga Pengadilan Negeri Bengkulu. Bila memang ada pernyataan resmi dari tiga lembaga ini maka akan dicoret,\" kata Irwan.
Sejauh ini pihaknya masih mempercayai pakta integritas yang dibuat oleh masing-masing parpol di Bengkulu yang isinya tidak akan mendaftarkan bacaleg yang pernah terlibat dalam ketiga kasus pidana yang dilarang oleh PKPU Nomor 20/2018. \"Kami masih percaya kalau parpol tidak akan mendaftarkan Bacaleg mantan Napi, tetapi jika terbukti maka parpol juga akan menanggung konsekuensinya,\" tukas Irwan.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE mengaku, pihak KPU sangat menyayangkan apabila dugaan tersebut terbukti kebenarannya. Mengingat Parpol seharusnya bisa melakukan cek dan ricek terlebih dahulu terkait latar belakang Bacaleg sebelum diajukan ke KPU. \"Rasanya tidak mungkin jika parpol tidak mengetahui latar belakang kadernya. Namun jika sudah terlanjur didaftarkan dan hasil pembuktian dari instansi terkait memang terbukti, maka KPU akan mencoret dari daftar calon,\" tegas Emex.
Selain itu, KPU juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada bacaleg yang terindikasi pernah menjadi narapidana. Khususnya yang terlibat kasus korupsi, narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. \"Ada ruang masyarakat untuk melaporkan. Dengan demikian, KPU segera menindaklanjutinya,\" tukas Emex.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: