Palsukan Syarat, Bacaleg Dicoret Laporkan Bacaleg Mantan Napi

Palsukan Syarat,  Bacaleg Dicoret Laporkan Bacaleg Mantan Napi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, tengah melakukan verifikasi terhadap syarat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi. Verifikasi itu melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Polda dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi, untuk memastikan tidak ada syarat yang diduga dipalsukan oleh bacaleg.

Sebab, konsekuensinya, jika ada pemalsuan syarat maka bacaleg tersebut akan dilakukan pencoretan sebagai bacaleg. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, dilibatkan Kejati dan Polda itu untuk memastikan bacaleg tidak terlibat hukum. Lalu untuk Dispendik untuk memastikan tidak ada ijaza yang dipalsukan sebagai syarat pendaftaran bacaleg.

\"Ada bacaleg itu melaporkan, Ijazah minimal SMA sederajat itu hilang. Lalu dibuat, buat surat keterangan hilang dari kepolisian. Sementara tidak ada keterangan hilang dari Dispendik. Nah, itu kenapa kita libatkan semua, untuk memastikan kejelasaan ini. Kalau dipalsukan ya bisa saja dicoret,\" terang Irwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (20/7)

Meski demikian, tidak langsung dicoret, KPU juga akan mengklarifikasi kepada bacaleg yang bersangkutan, atas kebenaran tersebut. Bacaleg bisa melakukan perbaikan dengan mengganti ijaza. Jika ijaza itu perguruan tinggi maka boleh di ganti SMA sederajat.  \"Jika tidak ada ijaza pengganti, kita akan sampaikan kepada parpol pengusung untuk melakukan pengajukan calon pengganti,\" jelasnya.

Tidak hanya pada ijazah, untuk keterangan tidak tercatat pernah terlibat hukum, juga dilibatkan Kejaksaan dan Polda.  Menurut Irwan, bisa saja bacaleg mendapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), namun ketika dicek di Kejaksaan, ternyata ada catatan keterlibatan hukum. Untuk itu, syarat tersebut harus benar-benar dipastikan tidak ada yang menyalahi aturan. \"Catatan dari kepolisian dan kejaksaan itu harus disinkronkan. Kita ingin pastikan tidak ada yang terlibat hukum,\" tambah Irwan.

Menurut Irwan, syarat pendaftaran bacaleg itu mutlak untuk dipenuhi. KPU telah memberikan waktu dari tanggal 19 Juli sampai tanggal 21 Juli ini untuk bacaleg melakukan perbaikan. Nantinya, KPU akan melakukan penyampaian kepada partai politik (parpol) peserta pemilu atas hasil verifikasi. Parpol boleh mengajukan bacaleg pengganti. Namun tetap, kuota bacaleg tidak boleh melewati kuota bacaleg yang telah didaftarkan sebelumnya. \"Parpol harus melakukan pergantian, bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat,\" tegasnya.

Pemenuhaan syarat itu nantinya tetap akan dipantau oleh masyarakat. Jika masyarakat menemukan keganjilan, ada bacaleg yang diduga tidak memenuhi syarat, seperti mantan narapidana (napi), maka KPU akan memberikan ruang untuk tanggapan masyarakat. Laporan itu bisa disampaikan pada tanggal 12 Agustus sampai tanggal 21 Agustus mendatang. Irwan mengatakan, laporan itu bisa disampaikan baik itu melalui online maupun datang langsung ke KPU Provinsi. \"Laporan nanti kita akan kaji. Tapi tetap, laporan harus disampaikan dengan menyertakan bukti-bukti. Bukan hanya secara lisan saja. Maka dari itu, kita minta masyarakat bisa lebih aktif mengontrol bacaleg yang bermasalah,\" tandas Irwan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan 506 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dan hari ini KPU akan mengundang LO masing-masing caleg untuk mengumumkan hasil verifikasi tersebut.  \" Kita akan umumkan serentak, dan kami sudah mendapatkan pedoman yang menjadi acuan apakah bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau tidak,\" ujar Ketua KPU kota, Zaini SAg saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (20/7).

Bagi berkas pendaftaran yang kurang, pihak KPU memberikan waktu perbaikan kepada masing-masing bacaleg mulai tanggal 22-31 Juli 2018. Jika melewati batas waktu yang ditetapkan maka bacaleg yang bersangkutan akan dicoret atau dinyatakan gugur.  Selain itu, KPU juga membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan ke komisioner KPU kota terkait status atau rekam jejak bacaleg yang terdaftar di KPU.

Seperti yang tertuang dalam PKPU nomor 20 tahun 2018, ada 3 kasus yang dilarang untuk ikut daftar bacaleg. Selain terlibat kasus korupsi, dan kasus pidana pelecehan anak, aturan ini juga melarang bacaleg yang memakai atau pengguna narkoba, terlebih lagi jika kasusnya sebagai pengedar atau bandar narkoba.

Untuk mengungkap kasus ini maka KPU sangat membutuhkan kerjasama dari masyarakat, untuk menyampaikan laporan sebelum bacaleg bersangkutan ditetapkan sebagai caleg.  \" Kita buka tanggapan masyarakat tanggal 12-21 Agustus, setelah masa perbaikan,\" ungkapnya.

Pun demikian, KPU tidak sembarang menerima laporan seperti surat kaleng, atau via Whatapps, facebook, dan media sosial lainnya. Tetapi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan bahwa ada caleg yang pernah terlibat kasus hukum, maka diminta untuk disampaikan secara resmi datang ke Kantor KPU dan juga membawa bukti sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

\"Menyampaikan laporan resmi artinya ada sang pelapornya, dan ada yang bertanggungjawab atas laporan itu. Karena itu harus kita pertanggungjawabkan, termasuk kalau bersifat pesan SMS, tentu itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan siapa yang melaporkannya,\"tandas Zaini.

Jika bukti tersebut benar dan sudah sah, maka berkas persyaratan bacaleg bersangkutan bisa ditolak dan dicoret dari bursa Pileg 2019. Agar tidak kecolongan, KPU juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Pengadilan Negeri hingga dinas pendidikan untuk memastikan bahwa bacaleg ini benar-benar bersih dalam 3 kasus pidana tersebut. (805/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: