PNS Tertipu Rp 30 Juta

PNS Tertipu Rp 30 Juta

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Surimanto (43) Pegawai Negri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin mendatangi Polda Bengkulu. Kedatangannya adalah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan. Yang mana dalam kasus ini dirinya dirugikan hingga mencapai Rp 30 juta.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, kejadian itu terjadi pada Rabu 18 Juli 2018 lalu. Saat itu terlapor mengirim email ke kantor Kemenag Benteng. Yang isinya adalah undangan panggilan untuk kegiatan sosialisasi RKBNN dan Bimtek BUMN. Seusai mendapat pemberitahuan tersebut, korban pun langsung menghubungi terlapor dengan maksud dan tujuan untuk memastikan undangan panggilan sosialisasi tersebut.

Pada saat korban menghubungi terlapor untuk memastikan hal tersebut, tanpa sadar korban langsung mengirimkan uang Rp 30 juta kepada terlapor. Setelah uang tersebut dikirim, barulah korban sadar bahwa ia ditipu, dan kegiatan sosialisasi yang dimaksud itu pun faktanya tidak ada (fiktif). Korban yang merasa menjadi korban penipuan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk diproses secara hukum.

\"Ya saya memilih melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar pelaku bisa ditangkap dan uang sebesar Rp 30 juta tersebut bisa kembali lagi nantinya,\" terangnya, kemarin (19/7)

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH saat dikonfirmasi terkait dengan laporan itu membenarkannya dan hingga saat ini laporan tersebut masih didalami tim penyidik Reskrimum agar terlapor yang melakukan penipuan tersebut bisa segera ditangkap nantinya.

\"Ya laporan dari korban sudah kami terima. Saksi pelapor dalam laporan ini segera dimintai keterangannya. Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk dengan kita, dipastikan akan kita tindak secara profesional, sehingga ditemukan orang yang harus bertanggung jawab dalam laporan ini,\" demikian ucap Sudarno kepada Bengkulu Ekspress, Kamis. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: