Dugaan Korupsi Tunjangan Dana BK Hadirkan Saksi Ahli Kemendagri
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu tahun 2015 terus didalami penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Saat ini tim penyidik Kejari tengah berupaya berkoordinasi dengan tim ahli biro hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari bukti tambahan terkait peraturan walikota (Perwal) yang mengatur tentang pemeberian tunjangan dana BK tersebut. Hal tersebut dibenarkan Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH.
\"Kita akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait Perwal yang mengatur tunjangan dana BK. Kita butuh saksi ahli yang tahu tentang aturan tersebut,\" jelas Kasi Pidsus.
Untuk menetapkan tersangka, tidak cukup dengan bukti hasil audit kerugian negara, tetapi dibutuhkan saksi ahli yang mengetahui tentang mekanisme pemberian tunjangan dana BK. Jika nanti saksi ahli dari Kemendagri tidak bisa dihadirkan, Kejari bakal memilih opsi lain, yakni menghadirkan saksi dari Universitas Bengkulu. \"Jika saksi ahli dari Kementrian tidak ada, kita hadirkan saksi dari Universitas Bengkulu,\" imbuh Kasi Pidsus.
Seperti diketahui sebelumnya, diduga pembayaran tunjangan dana BK tahun 2015 menyalahi aturan perwal nomor 36. Karena pada tahun 2014, sesuai dengan perwal nomor 12 jabatan Kadis mendapatkan tunjangan dana BK Rp 6,5 juta, sementara pada Perwal Nomor 36 tahun 2015 menjadi Rp 12 juta.
Jabatan sekertaris dan Kabid pada tahun 2014 mendapatkan tunjangan dana BK Rp 5 juta sementara pada tahun 2015 menjadi Rp 9 juta. Jabatan Kasi tahun 2014 mendapat tunjangan dana BK Rp 3 juta sementara pada tahun 2015 mendapatkan Rp 5 juta. Jabatan bendahara dari Rp 3 juta ditahun 2014 menjadi Rp 4,5 juta ditahun 2015. Staf ASN dari Rp 1,5 juta ditahun 2014 menjadi Rp 3,5 juta ditahun 2015 dan honorer dari Rp 1 juta ditahun 2014 mendapatkan Rp 3 juta ditahun 2015.
Yang harus dikembalikan ASN dan honorer adalah selisih kenaikan tunjangan dana BK dari tahun 2014 ke tahun 2015 dikalikan dua bulan. Sampai akhir April lalu, total ASN dan honorer yang mengembalikan 80 orang, dengan total uang sekitar Rp 210 juta. Total uang tersebut jelas sangat kurang, karena diduga total tunjangan dana BK yang dibayarkan Rp 1,2 miliar.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: