Pimpinan BMP Bengkulu dan Curup Tersangka

Pimpinan BMP Bengkulu dan Curup Tersangka

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu, akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan umrah yang diduga dilakukan manajemen PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) Cabang Bengkulu. Pada Rabu (18/7), tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Nanang Darmawan pimpinan Wilayah PT BMP Bengkulu dan Mardiono Kepala Cabang PT BMP Curup.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolda Bengkulu, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Coki Manurung SH MHum melalui Direktur Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pudyo Haryono SH MH saat Bengkulu Ekspress mewawancaraiya kemarin (18/7).

\"Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut berdasarkan penyelidikan mendalam ditambah keterangan 9 orang saksi dari pelapor dan dari pihak PT BMP sendiri,\" jelas Pudyo.

Masih dikatakan Pudyo, dari penyelidikan yang sudah dilakukan, akibat perbuatan dua tersangka tersebut sebanyak 168 calon jemaah umrah di Bengkulu gagal berangkat ke tanah suci. Dari ratusan orang tersebut diduga total kerugian mencapai Rp 2 miliar. Uang miliaran tersebut kemudian masuk kedalam rekening PT BMP Pusat yang ada di Padang, Sumatera Barat. \"Terkait jumlah kerugian dan jumlah korban masih terus kita kembangkan,\" imbuh Pudyo.

Salah satu yang dikembangkan adanya dugaan penambahan biaya Rp 6 juta yang dibebankan kepada setiap calon jemaah jika ingin cepat berangkat. Ada dugaan penipuan tersebut dilakukan pegawai PT BMP, sudah jelas biaya tersebut diluar biaya umroh Rp 23 juta. Untuk lebih memperjelas kasus tersebut, Pudyo mengaku sudah mengirimkan tim Polda Bengkulu ke Padang untuk menjemput pimpinan PT BMP Pusat di sana.

\"Pimpinan PT BMP di Padang kita jemput untuk dimintai keterangan. Selebihnya, kita terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penipuan umroh ini,\" pungkas Pudyo.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: