Pelajar SMK jadi Penjambret Dibekuk

Pelajar SMK jadi Penjambret Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dua orang terduga pelaku jambret yang kerap meresahkan pengendara sepeda motor di Kota Bengkulu, berhasil dilimpuhkan tim Buru Sergap Kepolisian Resort (Buser Polres) Bengkulu. Masing-masing tersangka berinisial Di (18), pelajar salah satu SMK di Kota Bengkulu warga Kelurahan Pagar Dewa dan An (17) Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu. Dua tersangka tersebut cukup sadis saat melakukan aksi jambretnya. Bahkan satu orang korban Nety Herawati, yang dijambret di sekitaran Jalan Citanduy (lapangan golf), pada Sabtu (7/7), sampai terluka parah. Terjatuh dari sepeda motornya saat dijambret dan berusaha mengejar dua tersangka tersebut.

\"Korban berusaha mengejar setelah tas miliknya diambil paksa pelaku. Belum jauh mengejar pelaku, korban terjatuh dari sepeda motornya. Korban sempat dirawat di RS Bhayangkara dan akhirnya dirujuk ke RSUD M Yunus,\" jelas Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna, Rabu (18/7).

Sebelum melakukan aksi jambret di sekitaran lapangan golf, pada Senin (2/7), dua tersangka telah melakukan aksi jambret di Jalan Serayu atau sekitaran belakang kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pelaku hanya mendapatkan satu unit handphone dan uang tunai Rp 108 ribu dari korban.

Diduga tidak puas dan yakin berhasil melakukan aksi jambret, pelaku kemudian melakukan aksi jambret di sekitaran lapangan golf. Dari aksi tersebut tersangka berhasil mendapatkan handphone dan uang tunai Rp 1,9 juta dari dalam tas korban. Semua hasil jambret digunakan pelaku untuk berfoya-foya, membeli handphone dan perlatan sepeda motor.

\"Tersangka Di kita tangkap dirumahnya, sementara tersangka An kita tangkap di sekitaran Pantai Panjang, Selasa (17/7). Karena hendak melarikan diri saat ditangkap tersangka An terpaksa kita lumpuhkan kakinya dengan timah panas,\" imbuh Kapolres.

Setiap melakukan aksi jambret peran tersangka berbeda. Tersangka Di bertugas membawa sepeda motor, sementara tersangka An menarik tas milik korban. Mereka sengaja menargetkan korban perempuan. Karena menurut mereka perempuan cukup mudah untuk dijambret. Akibat aksinya tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 9 tahun karena melanggar pasal 365 KUHP Junto pasal 65 KUHPidana.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: