Caleg Eks Napi Wajib Dicoret

Caleg Eks Napi Wajib Dicoret

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Banyaknya bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah siap merebut kursi DPRD Provinsi Bengkulu, tidak menutup kemungkinan banyak bacaleg yang tidak bersih dari hukum. Sebab, ada 642 orang bacaleg, terdiri dari 380 orang laki-laki dan 262 orang bacaleg perempuan yang akan diteliti secara rekam jejak selama ini.

Dari penelusuran Bengkulu Ekspress, ada parpol diduga sengaja nekat untuk mencalonkan bekas narapidana (napi), untuk maju di DPRD Provinsi. Napi yang dicalonkan berbagai macam kasus hukum yang pernah menjeratnya. Mulai dari kasus pemberian IMB berinisial SS, kasus bantuan ormas berinisial SRL hingga kasus pengelolahana pasar di salah satu kabupaten di Bengkulu yang menjerat hukum berinisial FJ maupun kasus lainnya yang juga diduga menjerat bacaleg.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu, Melyan Sori mengatakan hal ini sangat disayangkan bagi parpol yang nekat menyalahi aturan PKPU. Maka dari itu, bacaleg yang diduga napi wajib dibatalkan dalam pencalonannya.

\"Napi yang caleg itu jangan hanya tidak dipilih, tapi harus dibatalkan pencalonannya. Caleg itu harus sadar diri,\" tegas Melyan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (18/7).

Tidak hanya caleg yang harus sadar diri, tapi parpol juga harus tegas untuk tidak mencalegkan orang yang diduga napi. Sebab, jika napi yang dicalegkan itu juga akan berpotensi citra wakil rakyat itu sendiri. \"Parpol jangan terlalu memaksakan, menerima ataupun mencalonkan napi,\" tambannya.

Disamping itu, KPU Provinsi yang saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi juga harus selektif untuk meneliti semua bacelag yang mendaftarkan diri. Rekam jajak harus benar-benar diteliti, termasuk laporan dari pihak kepolisian maupun pengadilan juga harus dilakukan. Jika terbukti memang sudah napi, maka KPU wajib untuk menggugurkan bacaleg yang diduga napi tersebut. \"KPU jangan main-main. Kalau ada yang memang sudah berstatus napi, harus dicoret dan dikembalikan ke parpol yang mendaftar,\" terang Melyan.

Untuk mengungkap rekam jejak bacaleg, KPU juga harus membuka laporan pengaduan masyarakat. Laporan yang telah diberikan nanti, harus diteliti dan dipertimbangkan secara matang untuk ditindaklanjuti. \"Kita ingin pastikan, tidak ada napi yang mencaleg di Bengkulu maupun didaerah lain,\" tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengatakan, mengatakan hingga saat ini KPU belum bisa memastikan ada yang benar-benar napi ataupun tidak. Sebab, KPU saat ini sedang melakukan proses verifikasi. Namun demikian, potensi napi mencaleg itu tetap ada. Untuk itu, KPU akan meneliti secara cermat, dengan berkoordinasi kepada pihak kepolisian dan pengadilan. \"Potensi itu ada, tapi masih akan kita buktikan. Kalau memang ada nanti, jelas akan kita kembalikan kepada parpol untuk dipertimbangkan,\" terang Emex.

Bacaleg napi yang tidak diperbolehkan mendaftar itu sesuai dengan PKPU yang pernah terlibat kasus pidana khusus. Seperti korupsi, pelecehaan seksual hingga narkoba. Jika nantinya memang terbukit, maka parpol wajib untuk mengganti bacaleg yang baru. \"Nanti kita minta parpol untuk mencari pengganti. Tapi kuotanya tetap, tidak berubah dari total bacaleg yang didaftarkan,\" ungkapnya.

Untuk membuka rekam jejak, masyarakat nantinya juga diminta untuk menyampaikan tanggapan ataupun laporan ke KPU. Tahapan itu akan diberikan waktu dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 21 Agustus mendatang. Laporan itu bisa dilakukan secara online, maupun langsung mendatangi ke KPU.

\"Kita berikan ruang untuk memberikan laporan. Tapi tetap, laporan yang diberikan harus disertai data dan dokumen laporan. Sehingga ada bukti yang bisa diperkuat untuk diteliti,\" tandas Emex. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: