Tanpa Izin, Penjual Eceran Ditindak

Tanpa Izin, Penjual  Eceran  Ditindak

\"POTOBINTUHAN, BE-  Setelah rapat evaluasi menyikapi kelangkaan BBM, maka agar tidak terjadi kelangkaan mulai awal Februari ini akan dilakukan penetiban terhadap eceran. Karena hal ini menyikapi beberapa poin penting yang harus disikapi Pemkab Kaur dan aparat penegak hukum. Yakni bahwa pedagang eceran BBM tidak boleh berjualan di pinggir SPBU atau dengan jarak 1 Kilometer.

\"Jadi pengecer wajib punya izin dari Pertamina jika berjualan, karena hal ini seudah diberlakukan oleh pemerintah jika tidak maka akan ditindak, kalau tidak ya ditindak, \" ujar Kadisperindakop dan UKM Kaur Drs Nusran Matlani MM, kemarin.

Dikatakan Nusran, penerapan ini sudah dibicarakan oleh tim Disperidakop yang nantinya akan berkoordinasi dengan Dishutbang ESDM, Polres Kaur dan pertamina. Karena sebenarnya kabupaten Kaur tidak mengalami kelangkaan BBM jenis apapun, kuota sebanyak 8 ton/hari mencukupi untuk masyarakat.

Kenyataaanya tidak mencukupi lantaran banyaknya pengecer, selain pengecer BBM itu tersedot untuk  pertambangan dan industri. Makanya untuk industri dan Pertambangan tidak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi. \"Dalam waktu dekat kita akan bahas bersama, terutama menyikapi BBM eceran disepanjang jalan Kota Bintuhan. Sehingga semuanya harus ada izin dari pertamina,\" jelasnya.

Dalam waktu dekat ini juga, tambah Nusran, pihaknya memberitahukan kepada penjual BBM eceran jika dilakukan mereka selama ini bertentangan dengan aturan. Karena izin untuk menjuual BBM hanya ada di SPBU. \"Kita akan melakukan sosilasiasi nantinya, karena hal ini sudah diberlakukan soal BBM tersebut, seharusnya izin para pedagang eceran dimulai 1 September 2012 yang lalu, namun karena kurang maksimal maka perlunya dibentuk tim,\" ungkapnya.

Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja mengatakan pihaknya siap menertibkan jika sudah ada sosialisasi tersebut, karena untuk mengamankan pengecer tersebut bukan hanya polisi saja tapi semua pihak terlibat. Namun bentuk sosialisasi juga harus jelas sehingga pihak pengecer tidak merasa dirugikan.\"Kita tetap siap jika ada perintah, namun saat ini belum ada yang bergerak untuk melakukan hal tersebut,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: