Ringkus Lima Tsk Tindak Pidana

Ringkus Lima Tsk Tindak Pidana

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Lima orang tersangka merupakan satu komplotan tetapi berbeda kasus, yakni kasus pengeroyokan, jambret dan penadahan berhasil diringkus aparat gabungan Polres Bengkulu, Polsek Ratu Agung, Polsek Gading Cempaka dan Jatanras Polda Bengkulu.

Masing-masing tersangka tersebut berinisial Ad, Ma, An, Rn dan Ak, semuanya warga Kota Bengkulu. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Wakapolres, Kompol Farouk Oktora SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK.

\"Lima orang tersangka ini komplotan, tetapi mereka berbeda kasus. Mereka berhasil ditangkap oleh tim dari Polres Bengkulu, Polsek Ratu Agung, Polsek Gading Cempaka dan Jatanras Polda Bengkulu,\" jelas Wakapolres, Senin (16/7).

Tertangkapnya lima orang tersebut bermula dari tertangkapnya Ad, Ma dan An tersangka kasus pengeroyokan terhadap Wendi seorang pemuda warga Kelurahan Sawah Lebar Baru. Tersangka melakukan pengeroyokan di belakang GOR Sawah Lebar sekitar bulan Februari 2018 lalu. Barang bukti yang disita dari pengeroyokan tersebut sebilah samurai dan satu bilah pisau.

Akibat pengeroyokan tersebut korban Wendi mengalami luka parah, sejumlah luka tebasan samurai mendarat ditubuhnya. Bahkan warga sekitar sempat mengira korban meninggal dunia setelah melihat kondisinya yang pingsan dan bersimbah darah. Setelah dilakukan pengembangan tersangka Ad ternyata terlibat kasus penjambretan dengan tersangka Rn didepan Gudang Bulog, Kecamatan Gading Cempaka.

Tersangka Ad dan Rn menjambret handphone milik pengendara ojek online. Seperti modus jambret kebanyakan, pelaku memepet sepeda motor korban, sekira jarak sudah dekat salah satu tersangka langsung merampas barang berharaga milik korban yang berada diatas sepeda motor. Terakir adalah tersangka Ak yang berhasil diringkus Jatanras Polda Bengkulu selaku penadah barang curian dari tersangka Ad dan Jn.

\"Kita saling berkoordinasi sehingga lima orang tersangka ini berhasil kita ringkus. Dari kasus pengeroyokan, ternyata salah satu tersangka pengeroyokan terlibat kasus jambret, dikembangkan lagi ternyata masih ada lagi tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian,\" pungkas Wakapolres.

Sementara itu, setelah melakukan penyelidikan dan memintai sejumlah keterangan saksi, Sat Reskrim Polres Bengkulu akhirnya menetapkan SN (48) warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu sebagai tersangka. SN terlibat membawa pelaku utama yang melakukan penusukan terhadap korban Peri Yasa Maulana (45) warga Desa Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma hingga tewas di TKP.

Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa membawa senjata tajam tanpa izin dan tidak sesuai dengan profesinya. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Wakapolres, Kompol Farouk Oktora SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK. \"Keterlibatan SN dalam kasus pengeroyokan ini karena dia membawa pelaku utama yang kemudian melakukan penusukan terhadap korban,\" jelas Wakapolres, kemarin (16/7).

Sementara itu anak dari SN yang berinisial TM statusnya masih menjadi saksi. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif Sat Reskrim Polres Bengkulu. Sebelumnya SN dan TM diamankan di rumahnya disekitaran Kelurahan Pagar Dewa. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan selama lebih kurang akhirnya polisi menetapkan SN sebagai tersangka.

Untuk pelaku utama masih dalam pengejaran dan statusnya masih DPO. Diduga kuat pelaku utama tersebut sudah melarikan diri ke luar Kota Bengkulu. \"Pelaku utama masih kita cari terus, keberadaanya terus kita pantau,\" pungkas Wakapolres.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: