7 Kecamatan Kawasan Pertanian

7 Kecamatan Kawasan Pertanian

\"sawah\"TAIS, BE– Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma yang disahkan dewan, menetapkan 7 wilayah dari 14 kecamatan yang ada, menjadi kawasan pertanian. Yakni, Kecamatan Sukaraja, Seluma Barat, Seluma Selatan, Seluma Timur, Ilir Talo, Semidang Alas dan Semidang Alas Maras. Wilayah tersebut dilarang dialihfungsikan menjadi kawasan lain selain pertanian.

Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Seluma, Jonaidi SP alih fungsi lahan kawasan pertanian, kini tak boleh lagi disepelehkan. Lahan persawahan tak lagi dperbolehkan diubah menjadi kebunan sawit maupun dialihfungsikan menjadi keperluan lain. Hal tersebut sebagai tindaklajut Pemkab Seluma dalam menyikapi masalah produksi padangan di Seluma yang selama ini menurun.

” Untuk warga yang ada di tujuh kecamatan itu dilarang melakukan alihfungsi lahan pertanian. Bilamana nanti ditemukan ada alih fungsi, maka dapat diberikan sanksi yang tegas kepada pelakunya,” kata Jonaidi.

Dijelaskannya, mengenai persoalan alihfungsi lahan yang sudah mencapai 4 ribu hektar lebih yang terjadi sampai kini, pemkab bersama dewan akan melakukan membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sejak kini, lanjutnya, pemkab diminta mengusulkan kembali Raperda yang dibutuhkan tersebut. “Setelah disahkan RDTR, kemudian dilanjutkan dengan peraturan bupati untuk larangan alihfungsi lahan itu. Perbup itu dilengkapi sanksi yang tegas,” katanya.

Diharapkannya, masyarakat petani sadar akan fungsi dan manfaat RTRW yang ditetapkan. Tujuannya demi kebaikan tara ruang wilayah di Seluma dan mempertahankan tingkat produksi pangan. Menurutnya, kebun sawit tidak selamanya menguntungkan petani, karena jika produksi padi berkurang, harga beras akan mahal. Jika itu terjadi, yang menjadi korban paling dulu, petani.

“Kita minta peran aktif dari seluruh pihak yang terkait, baik itu warga, pemerintah kabupaten Seluma maupun DPRD sendiri untuk mensosialisasikan larangan alih fungsi lahan ini,” ujarnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: