14 Raperda Tak Bisa Dibahas

14 Raperda Tak Bisa Dibahas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Bengkulu hingga saat ini belum bisa dibahas alias mandek. Hal ini dikarenakan Kota Bengkulu masih dipimpin oleh Caretaker sehingga menjadi penghambat pembahasan Raperda tersebut. Seperti yang diatur dalam ketentuan baru dari pusat, bahwa pemerintah daerah yang dipimpin oleh carateker harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melahirkan Peraturan Daerah.

\"Dalam Permendagri nomor 188, untuk daerah yang dipimpin penjabat kepala daerah, pembahasan raperda harus ada izin dari Kemendagri,\" ujar Kabag Hukum Setda Kota, Abdul Rais, kemarin (11/7).

Untuk itu, saat ini belasan perda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) belum diajukan ke DPRD Kota untuk dibahas.

\"Biasanya pembahasan sudah dimulai pertengahan tahun, tetapi kita belum melakukan itu karena belum mengantongi izin dari pusat,\" ungkapnya.

Jika hingga bulan Agustus mendatang usulan raperda ini belum juga diantar ke Kemendagri, maka dimungkinkan pembahasan raperda pada tahun kepemimpinan caretaker walikota ini tidak terwujud, dan harus menunggu awal tahun 2019 untuk bisa diusulkan kembali. (805)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: