Sepekan, Bekuk 17 Tersangka

Sepekan, Bekuk 17 Tersangka

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Tugas (Satgas) Street Crime Polres Bengkulu, berhasil meringkus 17 tersangka tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba dan kasus pengeroyokan.  Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar (AKBP) Prianggodo Heru Kunpraseto SIK mengatakan, puluhan tersangka tersebut ditangkap atas kerja keras tim dari Polres dan Polsek jajaran selama satu pekan.

Meski sudah meringkus puluhan tersangka, satgas street crime tidak akan berhenti mengungkap kejahatan yang terjadi di Kota Bengkulu. Karena masih banyak kasus belum terungkap, ditambah lagi sejumlah daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap. Beberapa kasus yang belum terungkap didalami, untuk sejumlah DPO terus dilakukan pengejaran.

\"Kedepan kita semakin intens mengungkap semua kejahatan di Kota Bengkulu,\" tegas Kapolres saat melakukan ekspos dihadapan awak media, Rabu (11/7).

Salah satu kasus yang diungkap adalah kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Gang Deni Brother, Kelurahan Pengantungan. Polisi baru menangkap dua orang tersangka berinisial AY dan DR, masih ada enam tersangka lain masih DPO. Tersangka yang masih DPO tersebut berperan menusuk, memukul menggunakan batu dan ada yang menginjak-injak korban Sepri Arozi. Awal mula terjadinya pengeroyokan diduga kuat akibat pengaruh minuman keras. Korban berkelahi dengan tersangka DN didepan  warung tuak kawasan Pantai Panjang. Karena terdesak, tersangka DN melarikan diri sampai akhirnya dibantu oleh tersangka AY serta terduga pelaku lain yang masih DPO.

\"Modus pengeroyokan ini karena ada masalah pribadi antara korban dan tersangka DN. Kita menduga awal mula terjadinya keributan karena minuman keras,\" imbuh Kapolres.

Berbeda lagi hasil tangkapan Polsek Ratu Agung, yakni dua orang tersangka pencurian dengan modus menjadi supir angkot. Tersangka berinisial ZB (42), warga Kelurahan Penurunana dan ES (38), warga Kelurahan Bentiring berhasil mencuri uang tunai Rp 2,5 juta milik korban Ulil Amri seorang pensiunan PNS warga Kelurahan Talang Sali, Kabupaten Seluma.

Dua orang tersangka bukan pemain baru, tetapi sudah 9 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan modus sama. Mengincar penumpang yang menaiki angkot mereka. Saat penumpang lengah, salah satu pelaku langsung beraksi dan melarikan diri setelah sebelumnya menurunkan korban di tengah jalan. \"Barang yang dicuri dua orang tersangka ini uang pensiunan yang baru saja diambil oleh korban. Setidaknya sudah 9 kali mereka melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama,\" pungkas Kapolres.

Kemudian kasus curanmor, berhasil meringkus tersangka berinisial KE (27) warga Kelurahan Tanah Patah. Tersangka KE mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik Rendy Irawan warga Kelurahan Lingkar Timur. Dengan satu orang rekannya yang masih DPO, tersangka KE mencuri sepeda motor korban saat sepeda motor kondisi mesinnya hidup.

Melihat korban sedang berada di dalam rumah, tersangka langsung membawa lari sepeda motor tersebut. Untuk kasus narkoba, berhasil meringkus 6 orang tersangka. Dua orang tersangka sabu dengan barang bukti 5 gram sabu dibungkus permen. Empat orang tersangka narkoba jenis ganja dengan berat 1,5 kilogram. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: