Karyawan dan Mantan Karyawan ASDP Bengkulu Ditahan

Karyawan dan Mantan Karyawan ASDP Bengkulu Ditahan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, kembali menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pelayanan jasa penyeberangan dari Pelabuhan Pulau Baai ke pulau Enggano. Tersangkanya dua orang mantan pegawai Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan satu orang karyawan ASDP. Begitu ditetapkan tersangka ketiganya langsung ditahan.

Tiga orang tersebut berinisial AY selaku Supervisi masih aktif kerja hingga sekarang, SP selaku mantan petugas loket 1 dan RH selaku mantan petugas loket 11 di PT ASDP Bengkulu. Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, ketiganya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pelayanan jasa penyeberangan dari Pelabuhan Pulau Baai ke pulau Enggano pada tahun 2016 pada kantor PT ASDP unit kerja Lintas Bengkulu sebesar Rp 700 juta lebih.

Dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit Tipikor Reskrimsus AKBP Andi Arisandy MH SIk, salah satu tersangka sebelumnya berada di Padang, setelah diyakin ketiganya diduga terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya pun mengirimkan surat pemanggilan kepada ketiganya untuk datang ke Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan.

\"Kita sudah panggil sebanyak 1 kali dan ketiganya memenuhi panggilan dan datang pada pukul 09.00 WIB (Selasa, red),\" terang AKBP Andi Arisandi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (10/7).

Namun masih dikatakan Andi, ke dua tersangka atas inisial AY dan RH pada saat pemeriksaan blm didampingi oleh pengacara sehingga pemeriksaan di tunda sampai ada pengacara, sedangkan untuk tersangka SP sudah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi pengacaranya yakni Emi Herawati.

\"Setelah selesai diperiksa oleh anggota kita kurang lebih beberapa jam dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, ke 3 tersangka tersebut langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tanahan Polda Bengkulu untuk 20 hari kedepan,\" tuturnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk keterlibatan tersangka lainnya, namun hal tersebut bisa terungkap setelah proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini selesai dilakukan oleh penyidik nantinya. \"Untuk keterlibatan tersangka lain masih terus kita dalami, yang jelas kita fokus dulu untuk ketiga orang tersangka ini saja dahulu,\" tutupnya.

Sementara itu, baik ketiga tersangka dan kuasa hukum tersangka belum bersedia memberikan tanggapan terkait status dan penahanan tersebut sejauh ini saat ditemui Bengkulu Ekspress. Sebagai ingatan, sebelumnya tersangka RH dan SP pernah terlibat dalam kasus pungli jasa tiketing pada tahun 2017 lalu sebesar Rp 66 juta dan sudah menjalani hukuman dan bebas, namun sekarang ini keduanya kembali terlibat dalam kasus korupsi dan sudah dijadikan tersangka dan ditahan. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: