KPU Kota Jalani Sidang Kode Etik

KPU Kota Jalani Sidang Kode Etik

\"okti\"BENGKULU,BE - Komisoner KPU Kota  Bengkulu menjalani sidang pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta, kemarin. Sidang tersebut akibat dugaan Pelanggaran terkait lambannya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi Demokrat DPRD Kota Bengkulu Hendrik Hutagalung tersebut atas laporan Ir. Hendri Arianto, calon pengganti Hendrik. Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitriani, MSi yang ikut menghadiri sidang mengatakan, penggugat (Hendri Arianto) melemparkan keberatannya tentang lambannya proses PAW Hendrik.

Padahal didalam Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2009, KPU Kota menyampaikan nama calon PAW kepada pimpinan DPRD Kota paling lama 5 hari, sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Kota. \"Tadi (kemarin) merupakan sidang perdana. Sidang lanjutan akan digelar 6 Februari mendatang. Bila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, bentuk sanksinya bisa pemecatan, teguran keras dan teguran tertulis,\" kata Okti melalui ponselnya.

Sidang pelanggaran kode etik digelar di Gedung Bawaslu kantor DKPP dari pukul 10.00 hingga 11.30 tersebut dipimpin oleh Saud Sirait didampingi, Hidayat dan Ida Budiati dari unsur KPU RI. Seluruh komisioner KPU Kota Bengkulu menghadiri sidang, Ketua Salahuddin Yahya, SAg, MSi dan 4 anggota, Drs. Isfal Andri, Kusmito Gunawan MH, Dra Sri Martini dan Juniarti Boerman Syah, SAg, M.Hum.

Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan tentang sidang pelanggaran kode etik yang dijalani KPU Kota. Ia mengatakan dari sidang perdana kemarin, DKPP menyarankan pihak-pihak terkait melakukan diskusi diluar sidang sebelum sidang lanjutan pada 6 Februari mendatang digelar.

Dalam konteks laporan keberatan tentang proses PAW yang lebih 5 hari dilakukan KPU Kota, menurut Salahuddin, pada saat bersamaan KPU Kota tengah menjalani tahapan Pemilihan Walikota (Pilwakot). Sehingga secara konprehensif, KPU Kota tetap mempreoses surat usulan PAW Hendrik. \"Buktinya sekarang surat PAW Hendrik sudah berada di meja gubernur,\" katanya.

Ia juga menjelaskan, permasalahan muncul saat dugaan penggelembungan suara dan tidak terdaftarnya Hendrik dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diadukan ke DPP Demokrat, tidak dilakukan pengecekan dan terduga (Hendrik) tidak melakukan upaya perlawanan secara hukum. Sehingga DPP Demokrat langsung menyurati KPU Kota untuk melakukan proses PAW.

\"KPU Kota Bengkulu memiliki data yang valid. Bila DPP Demokrat melakukan cross check, bisa saja sidang ini tidak berlangsung. Inilah pendidikan politiknya, baik untuk KPU dan Partai Politik peserta Pemilu bahwa data caleg harus dijaga. Sekalipun nantinya data yang dilaorkan ke DPP palsu, tidak ada proses cross check,\" kata Salahuddin.

KPU pun menurut Salahuddin harunya melaporkan langsung permasalahan tersebut ke pengadilan. \"Kami hanya bisa menunggu dan mencoba melakukan komunikasi kepada Hendri sebagai pelapor. Kami tidak memakai pengacara,\" tutupnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: