Bacaleg Dilarang Mendaftar Jika Terlibat 3 Kasus Pidana

Bacaleg Dilarang Mendaftar Jika Terlibat 3 Kasus Pidana

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Bengkulu masih dibuka hingga tanggal 17 Juli mendatang. Mengingat peraturan semakin ketat, seperti yang tertuang dalam PKPU nomor 20 tahun 2018, maka Bacaleg dilarang mendaftar bila pernah terlibat 3 kasus pidana. Ketiganya adalah kasus korupsi, kasus pidana pelecehan anak dan penyalahgunaan narkoba, terlebih lagi jika kasusnya sebagai pengedar atau bandar narkoba.

\"Kami lebih ketat secara administratif, artinya silahkan partai politik dulu untuk melihat pengajuan Bacaleg apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum,\" kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto SSos, kemarin (9/7).

Seperti yang diketahui, syarat bebas narkoba ini kerap direkayasa oleh Bacaleg sehingga bisa mendapatkan surat tanpa melakukan tes urine, agar dapat lolos dari syarat administrasi. Oleh sebab itu, KPU berharap agar pihak terkait, dalam hal ini parpol untuk melakukan seleksi ketat terhadap Bacaleg yang akan diusulkan agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari. Jika ketahuan, maka berkas persyaratan yang bersangkutan akan ditolak.

\"Persyaratan PKPU nomor 20 terkait larangan 3 kasus pidana menerangkan bahwa di pengajuan syarat bakal calon, juga menyerahkan formulir B3 atau fakta integritas yang isinya adalah parpol tidak mencantumkan bakal calon yang terlibat 3 pidana itu,\" jelasnya.

Agar KPU tidak kecolongan, maka setelah berkas pendaftaran masuk, KPU akan melakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap nama-nama pendaftar Bacaleg itu. Kemudian, KPU juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pengadilan negeri hingga dinas pendidikan untuk memastikan bahwa bacaleg ini benar-benar bersih dari 3 kasus pidana tersebut.

\"Yang jelas, untuk saat ini menjadi tanggung jawab parpol untuk menyeleksi Bacaleg sesuai aturan, nah pengajuan ini nanti tentu kita verifikasi dulu,\" pungkasnya.

Sementara itu, para Bacaleg ramai mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk melakukan legalisir ijazahnya. Kasi Kurikulum SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Cevi Affandi menuturkan, sejak pendaftaran calon legislatif dibuka, permintaan legalisir ijazah meningkat dibanding hari hari sebelumnya.

\"Permintaan sudah di atas 50% dari hari-hari biasa,\" ungkap Cevi. Untuk legalisir ijazah, setiap pemohon diminta membawa ijazah asli/surat keterangan hilang dari kepolisian. Ini diperlukan untuk pengecekan keabsahannya. Sementara itu, ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga/sekolahnya yang sudah tutup, maka legalisir dapat dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa legalisir bisa dilakukan di Dinas Pendidikan sesuai domisili. \"Legalisir ijazah sesuai domisili terdekat, dan legalisir menggunakan ijazah asli, dan diverifikasi oleh tim Diknas dan Komisi Pemilihan Umum (KPU),\" tukansya. (247/805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: