Linda-Mirza Kirim Gugatan Panwaslih Temukan Pelanggaran
BENGKULU,Bengkulu Ekspress- Upaya tim paslon Walikota dan Wakil Walikota, Linda-Mirza untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya benar-benar dilakukan. Berdasarkan peraturan pengajuan gugatan ini dilakukan 3 hari setelah penetapan, dan hari ini (9/7) merupakan batas waktu tim Linda-Mirza untuk mengirimkan gugatan ke MK.
\"Besok (hari ini) kita sampaikan secara resmi keputusannya final terkait sengketa di MK,\" kata tim Advokad Linda Mirza, Jeki Hariyanto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (8/7).
Dalam hal Jeki mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti otentik, serta seluruh berkas penting seperti surat permohonan untuk dikirimkan MK. \"Kalau dari tim advokad sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Seperti draft permohonan gugatannya serta pembuktian telah kita susun juga,\" bebernya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 syarat selisih perolehan suara maksimal 1,5 persen. Sedangkan selisih perolehan suara paslon Helmi-Dedy dengan Linda-Mirza mencapai hingga 5 persen. Menanggapi hal itu, menurut Jeki, tidak mempersoalkan hal tersebut karena pihaknya hanya mengacu terhadap data C1 yang diinput sendiri oleh tim internal Linda-Mirza. Dimana, paslon Linda-Mirza lebih unggul di banding Helmi-Dedy dengan selisih angka 1,1 persen. Sehingga, pihaknya tidak mempercayai hasil pleno KPU dan juga hasil quick qount dari lembaga lain. \"Kalau selisih kita sampai 5 persen itukan versi KPU, kalau kita beda. Pada saat pleno tingkat kota kemarin kan kita sudah menyatakan menolak hasil pleno itu. Artinya saat ini ada 2 versi, makanya untuk memastikan ini harus melalui proses di MK nanti,\" tandasnya.
Ketua KPU Kota, Zaini SAg mengatakan pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya jika ada paslon yang ingin mengajukan gugatan ke MK. Karena untuk melakukan penetapan paslon pihaknya juga menunggu persetujuan dari MK. Dan jika tim Linda-Mirza benar-benar mengajukan permohonan ke MK, maka proses penetapan paslon terpilih hasil pleno KPU akan ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan, karena harus menunggu hasil keputusan MK terhadap proses gugatan terlebih dahulu. \"Apabila ada yang menggugat tentu KPU siap. Kita akan melihat materi gugatannya dulu, ketika kita sudah tahu maka kita akan siapkan seluruh materi gugatan,\" jelas Zaini.
Sementara itu, Panitia pengawas pemilih (Panwaslih) Kota Bengkulu menemukan beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS pada saat pencoblosan 27 Juni lalu. Hal ini merupakan hasil dari tindaklanjut laporan yang disampaikan tim Linda-Mirza beberapa waktu lalu. \"Kita sudah menelusuri dan ada beberapa laporan yang terbukti, pelanggaran administrasi,\" kata Ketua Panwas kota, Rayendra Pirasad SHi, kemarin (8/7).
Dijelaskannya, hal ini juga berdasarkan pengakuan dari beberapa KPPS yang sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu. Pelanggaran pertama yakni ada formulir C6 yang tidak dibuat sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian, ada form C7 yang tidak ditandatanggani oleh pemilih pada saat pencoblosan. \"Terlihat dari rekap C1 jumlah pemilih tidak sesuai dengan angka DPT di salah satu TPS. Kemudian ada C7 yang sudah ditulis nama, tetapi tidak ditandatangani, ini kelalaian KPPSnya,\" ungkap Rayendra.
Menindaklanjuti pelanggaran ini, panwas sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU kota. Namun, Rayendra tidak bisa menjawab apakah rekomendasi pelanggaran ini dapat mempengaruhi hasil penetapan atau tidak, karena tergantung dengan keputusan KPU. \"Rekomendasi kami sifatnya administrasi, nanti silahkan KPU menterjemahkan seperti apa nanti,\" tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Divisi hukum, Martawansyah telah menerima rekomendasi tersebut dan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan penelusuran serta pemanggilan beberapa KPPS terlapor. Pun demikian, ia mengaku bahwa laporan ini tidak mempengaruhi terhadap hasil pleno KPU, karena hanya bersifat kesalahan administrasi yang dilakukan KPPS.
\"Karena sifatnya kesalahan administrasi maka sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat rekomendasi itu bisa saja peringatan. Tapi ini kan lebih kepada kesalahan tulis saja, jadi tidak pengaruhi hasil pleno,\" jelasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: