Modal Caleg Dibatasi Rp 2 M

Modal Caleg Dibatasi Rp 2 M

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Untuk modal kampanye calon legisliatif (caleg), Komisi Pemilihaan Umum (KPU) telah melakukan pembatasan. Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), pemilihaan legislatif (pileg), batasan sumbangan perseorangan tidak lebih dari Rp 2 miliar.

\"Ya kalau untuk dana kempanye kita batasi sesuai dengan PKPU,\" ujar Eko kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (4/7).

Dipaparkannya, selain sumbangan perseorangan, caleg juga bisa mendapatkan sumbangan kelompok maupun perusahaan. Nilainya juga dibatas, hanya sebesar Rp 15 miliar. \"Dari sumbangan lain juga tetap dibatasi,\" tambahnya. Selain itu, pada dana kampanye, KPU tidak hanya membatasi pengeluraan dana kampanye. KPU juga akan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah. Termasuk bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis serta manajemen kampanye. \"Ini tahapannya masih lama. Nanti ada standarnya semua,\" papar Eko.

Eko juga mengatakan, pada hari awal pembukaan caleg untuk DPRD Provinsi, KPU Provinsi belum menerima satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan calegnya. Menurutnya, hal ini wajar mengingat kemarin (4/7) baru hari pertama pembukaan. \"Hari pertama ini, masih kosong pendaftar,\" ungkapnya.

Pembukaan pendaftaran itu masih akan dibuka sampai tanggal 17 Juli mendatang. Tidak hanya untuk caleg DPRD Provinsi saja, untuk DPRD Kabupaten/kota juga dibuka sampai tanggal 17 Juli. Untuk itu sebelum batas akhir, Eko meminta semua parpol bisa segera mendaftarkan calegnya. \"Kalau memang sudah siap, bisa segera didaftarkan,\" kata Eko.

Sementara itu Eko menambahkan, bagi partai politik (parpol) yang mengusung balon legislatif juga harus memenuhi syarat 100 persen kursi di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Seperti contoh, di dapil Kota Bengkulu dengan 8 kursi, maka parpol harus menyerahkan balon legislatif 8 orang. \"Pemenuhan kursi harus dipenuhi oleh semua parpol,\" ungkapnya.

Untuk diketahui, Dapil Bengkulu 1 adalah Kota Bengkulu dengan alokasi kursi 8. Sementara Bengkulu 2 terdiri dari Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah dengan alokasi 8 kursi. Dapil Bengkulu 3 adalah Kabupaten Mukomuko dengan alokasi 4 kursi; Bengkulu 4 masih Rejang Lebong dan Lebong dengan 9 kursi, Bengkulu 5 Kepahiang 4 kursi. Dapil 6 adalah Bengkulu Selatan dan Kaur dengan 7 kursi; dan terakhir, Dapil Bengkulu 7 yang dialokasikan 5 kursi adalah Kabupaten Seluma. \"Kursi harus dipenuhi 100 persen,\" paparnya.

Pada proses pendaftaran, KPU tidak lagi melakukan pemeriksaan kesehatan maupun kejiwaan. Sebab, syarat tersebut telah tugaskan untuk masing-masing parpol melakukan seleksi pada calegnya. Nanti, KPU hanya menerima hasil dari pemeriksaan tersebut dan dilanjutkan melakukan verifikasi semua syarat administarasi yang telah diserahkan parpol untuk masing-masing calegnya. \"Semua teknis tes kesehatan dan sebagainya itu ada di parpol. Kita terima hasilnya. Nanti baru kita seleksi adminitrasi lainnya. Nah sekarang kita tunggu, kesiapan semua parpol,\" pungkas Eko. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: