Mantan Dirut PDAM Segera Disidang

Mantan Dirut PDAM Segera Disidang

\"hukum\"RATU SAMBAN, BE – Mantan Dirut PDAM Tirta Dharma Bengkulu, M Taufik segera disidang. Berkenaan telah dilakukannya ekspose kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Hasil ekspose menyatakan kasus ini siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. “Kita sudah mendengarkan seluruh masukan, untuk mendakwa tersangka. Masih ada beberapa hal lagi yaang harus kita sempurnakan dalam menyusun dakwaan. Hari Jumat mendatang seluruh berkas kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Kajari Suharyanto,SH.

Tersangka M. Taufik terancam mnimal hukuman 4 tahun kurungan. Hal iniberdasarkan pasal 2 UU Tipikor. Sedangkan pasal 3 sekurang-kurangnya 1,5 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta.Terlebih dalam kasus tersebut ada kerugian negara Rp 113 juta.

Dilanjutkan Kajari, dalam kasus ini masih ada tersangka yang melarikan diri, yaito Toni. Saat ini Toni menjadi DPO Kejari Bengkulu. Kepada yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri. Dalam persidangan mendatang, Kejari Bengkulu menyiapkan 3 orang JPU (Jaksa Penunutut Umum) yaitu, Zubaidah SH, Depa Sulastini SH, dan Azizi SH. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: