Kasus TPP Seluma Berlanjut

Kasus TPP Seluma Berlanjut

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tidak akan berhenti melakukan penyelidikan dugaan korupsi tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang kerap disebut TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, 2017. Meski informasi menyebutkan akan ada pengembalian temuan BPK yang dilakukan empat organisasi perangat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma, senilai Rp 2,7 miliar. Alasan Kejati tetap melanjutkan perkara tersebut. Karena sudah jelas ada dugaan pelanggaran administrasi pada pemberian TPP tersebut.

Dikatakan Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus, Henri Nainggolan SH MH, \"Pengembalian itu tidak mempengaruhi proses penyidikan, karena disitu sudah jelas terjadi pelanggaran administrasi.\"

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menegaskan, jika hasil koordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan pemberian TPP disebutkan pemberian TPP di Seluma menyalahi aturan. Jika sudah dipastikan menyalahi aturan, secepatnya kasus akan segera ditingkatkan ke penyidikan.

Sekedar mengingatkan, sejumlah pejabat di Pemkab Seluma yang terkait atau mengetahui tentang pemberitan TPP tersebut sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Sebut saja Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Ajib serta salah satu Kabid di BPKAD Seluma.

Dugaan korupsi TPP di Kabupaten Seluma diselidiki Kejati Bengkulu berdasarkan laporan dari masyarakat. Didalam laporan tersebut anggaran TPP di Kabupaten Seluma selama satu tahun Rp 50 miliar. Ada dugaan besaran TPP yang ditetapkan tidak sesuai dengan beban kerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Seluma. Pejabat sekelas Kabid dan Kabag menerima Rp 16 sampai Rp 12 juta setiap bulannya. Jumlah tersebut tersebut lebih kecil dari pada OPD tipe A seperti Kadis yang menerima Rp 13 juta. Diduga tidak ada dasar pembagian TPP serta tidak ada analisa beban kerja dalam pembayaran TPP tersebut. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: