Agustus, Beli Rumah Bisa Tanpa DP
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bank Indonesia (BI) membebaskan uang muka atau Down Payment (DP) untuk pembelian rumah pertama dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembebasan uang muka tersebut tertuang dalam kebijakan baru BI yang mulai berlaku 1 Agustus mendatang.
Kepala Perwakilan BI Bengkulu, Endang Kurnia Saputra mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengimbangi kebijakan moneter yang baru saja diambil oleh bank sentral nasional, yaitu mengerek bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen. Kebijakan itu diperkirakan akan membuat bunga kredit meningkat, termasuk untuk segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, dengan tidak dipungutnya uang muka, diharapkan dapat mengompensasi dampak dari kenaikan kredit.
\"Relaksasi LTV ini menjadi stimulus agar permintaan pembelian rumah meningkat,\" kata Endang, kemarin (2/7).
Kendati begitu, uang muka untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap diterapkan, yaitu sebesar 10-20 persen, kecuali untuk tipe rumah berukuran 21 meter persegi (m2). \"Itu tetap kami bebaskan rasio LTV-nya,\" jelas Endang. Dengan relaksasi aturan LTV, BI meyakini bisa mempermudah kepemilikan rumah, khususnya rumah pertama. Dengan demikian, penjualan rumah bisa meningkat. \"Kami yakini relaksasi kebijakan LTV ini akan permudah perolehan rumah khususnya untuk first time buyer. Selain itu relaksasi kebijakan LTV ini akan dorong pembelian rumah,\" terangnya.
Ia menjelaskan, untuk memitigasi risiko. BI juga memberikan aturan yang ketat bagi bank yang ingin memanfaatkan relaksasi ini. \"Aturan kita sudah cukup ketat, artinya yang bisa memanfaatkan adalah bank yang NPL grossnya kurang dari 5% dan mereka harus menjaga di level tersebut,\" tukasnya.
Ketua DPD REI Provinsi Bengkulu, Taman SE mengatakan, kebijakan tersebut akan membangkitkan sektor properti. Ia mengatakan, relaksasi ini akan membuat pengembang semangat membangun rumah. \"Iya semangat, kita optimis sekali,\" kata Taman.
Dengan relaksasi tersebut, Taman mengatakan, DP yang diterapkan bisa sampai 0%. Pihaknya tak khawatir kebijakan ini akan membuat kredit macet, sebab perbankan akan memitigasi risiko.\"Prudent, kan banyak yang dipertimbangkan. Misalnya penghasilannya jelas, PNS jangka panjang, hampir tidak ada kan risiko,\" terang Taman.
Menurutnya, jika risikonya minim konsumen seharusnya bisa menerima DP 0%. Tetapi semua kebijakan ada ditangan perbankan. \"Itu pasti bisa 0%, tapi kalau karyawan swasta kan dilihat dulu reputasinya nanti takutnya dibeli kredit, dia keluar PHK,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: