Pelicin Proyek Rp 75 Juta
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah sempat tertunda libur lebaran Idul Fitri 2018. Kemarin (2/7), Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lapisan Penitrasi di Desa Banjar Sari, Malakoni, Kahyu Apuh, Kecamatan Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), 2016. Dalam persidangan itu kembali terkuak fakta ada pemberian uang pelicin Rp 75 juta dalam proyek itu. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, dipimpin Majelis Hakim Dr Jonner Manik SH MH didampingi Hakim Anggota Gabriel Sialagan SH MH dan Rahmat SH MH.
Dipersidangan terungkap terdakwa Sayamsul bahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Mulai dari proses perencanaan, pelelangan, penandatanganan Kontrak dan pengawasan lainnya. Selain dari itu, dipersidangan tersebut juga terungkap, untuk memperlancar proses pelelangan dan penandatanganan kontrak proyek senilai Rp 17,5 Miliar itu, terdakwa Lie Eng Jun selaku Kuasa Direktur PTGamely Alam Sakti (Gasak) memberikan uang kepada Syamsul Bahri Rp 75 Juta.
Adi Nuryadin Sucipto SH MH, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfrimasi terkait pengakuan terdakwa Syamsul Bahri dimuka persidangan itu mengungkapkan, mulai dari perencanan proyek itu tidak disusun dengan baik sehingga berimbas pada pelaksanaan atau pekerjaan proyek itu sendiri. Contohnya, seperti yang terungkap dipersidangan tidak ada penyusunan perencaan awal proyek itu dengan baik, dan itu sudah diakui terdakwa Syamsul Bahri. Alasan dari terdakwa, proyek itu sepenuhnya sudah dibebankan sepenuhnya kepada Emilson selaku Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Provinsi (P2TProv). Padahal yang menentapkan dan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tersebut KPA atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pekerjaan yang dilakukan Emilson selaku P2Tprov itu tidak berdasarkan surat perintah, yang bersangkutan hanya mendapat perintah agar segera dibuatkan penyusunan HPS untuk dilelangkan dari Syamsul Bahri. Semestinya selaku KPA harus melakukan pengecekan kembali apa hasil dari pekerjaan P2TProv tersebut, sesuai atau tidak,” ucap JPU, Adi Nuryadin kepada BE, disela-sela jam istirahat persidangan itu kemarin (2/7).
Dijelaskan Adi, uang Rp 75 Juta yang diserahkan oleh Lie Eng Jun itu ada kaitannya dengan Syamsul Bahri selaku KPA dalam pekerjaan tersebut. Posisi pemberian uang itu, pemberian rekanan untuk KPA. Namun pengakuan dari Syamsul Bahri ia hanya menerima uang itu Rp 50 Juta. Sementara bantahan dari Lie Eng ia memberikan uang yang terbungkus dengan amplop senilai Rp 75 Juta sebelumnya dititip dengan terdakwa Muja Asman. Kemudian Muja Asmanlah yang langsung memberikan kepada Syamsul Bahri.
“Uang Rp 75 Juta itu hasil dari kegiatan proyek Enggano diberikan oleh Lie Eng Jun kepada Syamsul Bahri untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Untuk lebih jelas dan kemana saja aliran uang hasil dari kegiatan proyek Enggano ini kita tunggu saja keterangan dari Lie Eng Jun mungkin Rabu (4/7),” demikian ucapnya.
Terdakwa yang terlibat dalam kasus proyek pembangunan Jalan di Pulau Enggano antara lain yakni, Elfina Rofida selaku Direktur Utama PT Gamely Alam Sakti Kharisma, Lie Eng Jun selaku Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma, Tamimi Lani selaku PPTK sekaligus ketua Pokja, Syamsul Bahri selaku KPA, Muja Asman, dan Syaifudin Firman. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: