Pleno KPU, Tim Paslon Dilarang Masuk

Pleno KPU, Tim Paslon Dilarang Masuk

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara masing-masing calon pada pemilihan walikota (Pilwakot) Bengkulu, ditingkat panitia pemungutan kecamatan (PPK) telah selesai beberapa hari lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, pada Senin pagi, (2/6/18) juga telah melaksanakan evaluasi terhadap hasil kerja para PPK. Dengan tuntasnya pleno PPK, KPU Kota Bengkulu, menjadwalkan pleno ditingkat KPU Bengkulu, pada 4 Juni 2018. Saat rapat pleno berlangsung, tim pendukung pasangan calon walikota tak boleh masuk ke ruangan rapat pleno.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini menuturkan, dari evaluasi yang telah dilakukan, dipastikan seluruh tahapan pleno di tingkat Kecamatan telah berjalan sesuai prosedur dan hasil pleno tersebut pun telah disampaikan ke KPU Kota Bengkulu.

\"Pleno tingkat Kecamatan sudah dievaluasi, seluruh tahapan sudah sesuai prosedur dan diselesaikan dengan baik. Hasil rekap juga sudah kita terima,\" ujar Zaini.

Tahapan selanjutnya, kata Zaini, pleno tingkat KPU Kota Bengkulu. Menurut Zaini jadwalnya dan lokasinya belum diputuskan. Direncanakan berlangsung pada 4 Juli 2018. Sebab, tahapan pleno tingkat KPU dimulai pada 4 hingga 6 Juli 2018.

Dikatakan Zaini, saat pelaksanaan pleno tingkat KPU Kota Bengkulu nanti. Jika ada tim pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hadir. Mereka hanya boleh menunggu di luar ruang rapat pleno. Sebab, sesuai aturan PKPU yang boleh berada di dalam ruangan rapat hanyalah panitia pengawas (Panwas) pemilu, PPK, anggota dan pegawai KPU dan saksi dari masing-masing paslon. (ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: