Paslon Nomor 3 Pilwakot Bengkulu Laporkan Pencemaran Nama Baik
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim hukum dan Advokasi pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil walikota Bengkulu, nomor urut 3, Helmi Hasan-Dedi Wahyudi hari ini, Senin (24/6/18), melaporkan postingan di facebook yang dinilai berisikan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Postingan tersebut langsung ditujukan si pemilik akun facebook tersebut kepada Calon Wakil Walikota Bengkulu, Dedi Wahyudi.
Aprinaldi SH, selaku tim hukum paslon nomor 3 yang melaporkan langsung kasus tersebut mengatakan, tim nya menemukan postingan disalah satu grup facebook Menuju Pilwalkot Bengkulu (Konvensi Rakyat) yang berisikan kalimat yang menyerang calon wakil walikota Dedi Wahyudi.
\"Ya kita melaporkan pemilik akun atas nama WA yang menyebarkan informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik,\" ungkapnya.
Postingan tersebut, menurutnya melanggar ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dapat dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda sampai Rp 1 miliar.
Wakil Direktur Reskrim Khusus (Wadireskrimsus) Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rohadi, yang nemerima laporan tersebut membenarkan akan adanya laporan tersebut.
\"Ya laporan sudah masuk, selanjutnya tim kami akan menyelidiki kasus tersebut dan segera memproses kasus terduga pencaran nama baik itu,\" ujarnya saat diwawancarai bengkuluekspress.com, Senin (25/6/18).
Ia menambahkan, dimasa pemilu seperti ini masyarakat diharapkan lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik. Apalagi secara langsung kepada para calon walikota dan wakil walikota di Bengkulu. Sejauh ini pemilik akun facebook yang dilaporkan melakukan pencemaran nama baik tersebut belum berhasil dikonfirmasi. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: