Paslon Bisa Digugurkan Jika Selewengkan Dana Kampanye
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kampanye akbar keempat pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu telah selesai dilaksanakan. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu tinggal menunggu tim paslon untuk menuntaskan kewajibannya menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
\"Ya, hari ini batas akhir penyampaian LPPDK ke KPU dari masing-masing tim paslon. Selanjutnya akan dilakukan audit oleh akuntan publik,\" kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto SSos, kemarin (24/6).
Ia mengaku, KPU telah menyiapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit seluruh dana kampanye paslon tersebut. Seperti KAP Zubaidi Komaruddin akan mengaundit dana kampanye paslon nomor 1, David-Bakhsir. Kemudian KAP Weddie Andriyanto dan Muhaemin akan mengaudit dana kampanye paslon nomor 2, ESD-AZA, dan KAP Muhammad Adi mengaudit dana kampanye paslon nomor 3 Helmi-Dedy serta KAP Maksum, Suyamto dan Hirdjan mengaudit dana kampanye paslon 4, Linda - Mirza.
\"Penentuan KAP ini sebelumnya telah dilakukan pengundian dan telah sama-sama disepakati. Artinya kita tinggal menunggu saja seperti apa hasil audit itu nanti,\" ungkapnya.
Untuk selanjutnya, pada tanggal 25 Juni 2018, KPU menyerahkan LPPDK ke KAP untuk dilakukan audit. Selanjutnya pada tanggal 11 Juli akan disampaikan hasil audit kepada paslon. Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah, diatur dan dibatasi mengenai besaran sumbangan yang boleh diterima, seperti sumbangan yang berasal dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta, kemudian dari sumbangan dari partai politik sebesar Rp 750 juta, dan sumbangan dari kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.
Jika laporan dana kampanye yang dimiliki oleh paslon melebih ketentuan tersebut, maka sisanya akan dimasukkan ke kas negara. Disamping itu, paslon juga akan menerima konsekuensinya. Jika nantinya ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang telah diatur undang-undang, maka atas rekomendasi KAP, KPU akan menggugurkan paslon yang bersangkutan.
\"Jika tim audit menemukan pelanggaran, konsekuensinya bisa berakibat pada pembatalan calon. Jadi, hasil audit ini lebih kepada audit tingkat kepatuhan terhadap jadwal dan aturan pengelolaan dana kampanye,\" tandasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: