128 ASN Terancam Disanksi

128 ASN Terancam Disanksi

CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun telah diingatkan agar ASN yang ada di Rejang Lebong tak menambah libur usai cuti lebaran, namun kenyataannya masih banyak ASN, yang tidak masuk dihari pertama kerja pada Kamis (21/6) kemarin. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, setidaknya ada 128 ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang tak masuk pada Kamis kemarin. Dengan tidak masuknya ke-128 ASN tersebut maka ancaman sanksi akan menanti mereka.

\"Dari informasi yang saya terima, ada sekitar 128 ASN yang tidak masuk dihari pertama kerja usai lebaran kemarin,\" sampai Sekda saat dikonfirmasi Jumat (22/6) kemarin.

Dijelaskan Sekda, 128 ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama kemarin, berasal dari suluruh dinas intansi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong mulai dari tingkatan paling bawah yaitu kantor kelurahan hingga sejumlah OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. \"128 orang yang tidak hadir tersebut berasal dari seluruh kantor yang ada di Rejang Lebong ini,\" tambah Sekda.

Dengan adanya ASN yang tak masuk dihari pertama usai libur lebaran tersebut, Sekda mengaku telah menginstruksikan Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong untuk memeriksa para ASN yang tak masuk tersebut. Seharusnya, menurut Denni tidak ada lagi alasan ASN untuk tidak masuk dihari pertama usai cuti lebaran. Karena waktu cuti yang diberikan Pemerintah Pusat sudah sangat panjang sehingga tidak ada alasan lagi untuk menambah libur.

\"Dengan panjangnya masa cuti yang diberikan tahun ini seharusnya tidak ada ASN yang nambah libur,\" tambahnya.

Sementara itu, untuk sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang nambah libur tersebut, Sekda mengaku belum bisa memastikan. Namun menurutnya sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dimana tingkat kesalahannya tersebut akan dilihat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat daerah. \"Untuk sanksi nanti akan kita lihat berdasarkan tingkat pelanggaran yang akan kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat,\" demikian Sekda.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: